Pasaman, – Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Bupati Pasaman, Sabar AS, untuk mengembalikan Mara Ondak ke jabatan semula sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, terus menjadi perhatian publik. Sebelumnya Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, juga telah meminta Bupati Pasaman untuk meninjau kembali keputusannya terkait pemberhentian Mara Ondak, namun belum ada pernyataan resmi dari Bupati Pasaman mengenai hal ini.
Menyikapi hal tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Dr. (can) Zulwisman, SH.,MH menyebut sejak awal jelas bahwa pemberhentian Sekda Mara Ondak cacat Prosedur dimana tidak di konsultasikan kepada Pemprov dan tidak mendapat persetujuan gubernur, maka sejatinya sejak awal arahan Gubernur Sumbar wajib dipatuhi dan dijalankan oleh Bupati, dan arahan Gubernur sebelumnya harus dipandang hukum oleh bupati.
“Kini KASN pun telah menyatakan tindakan tersebut cacat prosedur dan meminta Bupati untuk mengembalikan jabatan sekda pada Mara Ondak. Maka apabila juga tidak dipatuhi, ini merupakan bentuk ketidakpatuhan Bupati pada Pemerintah Pusat”, kata Dosen Hukum Tata Fakultas Hukum Universitas Riau tersebut.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dapat memberikan sanksi, itu yang dinyatakan dalam perspektif Undang-Uandang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Candidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas itu, ketidakpatuhan yang ditunjukkan adalah bentuk pelanggaran hukum dan etik pemerintahan, sehingga gubernur wajib menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan apabila gubernur tidak menjatuhkan sanksi. Maka pembinaan pada bupati wajib diambil alih oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri sebagai koordinator Pemerintah Daerah.
“Kewenangan atribusi yang dimiliki oleh presiden atau menteri dalam perspektif hukum administrasi negara dapat didelegasikan kepada gubernur dan itu diatur dalam peraturan perundang-undangan. Disisi lain saya kira Bupati Pasaman ini perlu mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan“, tukas Zulwisman.
Sebagaimana sebelumnya diberitakan, sesuai dengan dokumen, fakta serta hasil klarifikasi yang sudah dilakukan KASN menyimpulkan bahwa proses pemberhentian Mara Ondak dari Jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman dan dimutasi sebagai Pelaksana Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana Keputusan Bupati Nomor 188.45/93/BUP-PAS/2024 tidak melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut kami (KASN) merekomendasikan kepada Saudara (bupati) untuk:
- Membatalkan SK Bupati Nomor 188.45/93/BUP-PAS/2024 tentang Pembebasan Aparatur Sipil Negara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman tanggal 15 Februari 2024.
- Dengan mempedomani UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa: (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi: a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; b. dibuat sesuai prosedur; maka kami merekomendasikan kepada Saudara untuk segera mengembalikan Sdr. Drs. Mara Ondak, MM ke jabatan semula sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman.
- Selanjutnya terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin yang disangkakan kepada Sdr. Mara Ondak, agar dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Hasil tindaklanjut rekomendasi ini agar dilaporkan kepada KASN.
PenaHarian.com telah berupaya mengonfirmasi Bupati Pasaman, Sabar AS, Kepala BKPSDM, dan Inspektur Kabupaten Pasaman melalui pesan WhatsApp terkait rekomendasi dari KASN maupun surat Gubernur Sumatera Barat, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.
(Dayat)