Pasaman, – Sidang pembacaan surat tuntutan pidana (P-42) dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pasaman atas nama terdakwa RH telah berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada Kamis (21/3/2024) kemarin.
Dalam surat tuntutan, JPU Agus Salim, SH, dan Diani Faudilah, S.H., menyampaikan hal-hal yang memberatkan, antara lain korban lebih dari satu orang, perbuatan terdakwa yang tidak terpuji, dan trauma yang mendalam bagi para korban. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada.
Tim JPU menuntut terdakwa RH terbukti melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pidana yang dituntut terhadap terdakwa RH adalah penjara selama 20 tahun, didenda Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, kepada Wartawan menyampaikan kronologis kejadian pencabulan dilakukan oleh terdakwa terhadap para korban antara bulan April tahun 2023 hingga bulan Agustus tahun 2023. Terdakwa membujuk para korban dengan iming-iming rokok atau jajan, lalu melakukan perbuatan cabul dengan ancaman kekerasan.
Anak yang menjadi korban perbuatan cabul oleh terdakwa berjumlah enam orang, namun fakta di persidangan mengungkap jumlah korban lebih dari itu, bahkan mencapai puluhan orang menurut keterangan terdakwa.