Pasaman, – Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum pengelolaan keuangan negara di kalangan Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se Kabupaten Pasaman, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Pasaman menginisiasi kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman.
Kegiatan yang diadakan pada hari Kamis, 07 Maret 2024, bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang aspek hukum dalam pengelolaan keuangan sekolah yang akuntabel dan transparan.
Kegiatan penyuluhan tata kelola keuangan sekolah yang sesuai dengan aturan hukum negara ini menjadi sarana bagi para kepala sekolah untuk mendapatkan wawasan hukum dari narasumber terkemuka, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Sobeng Soradal, SH. MH.
Dalam sambutan yang diwakili oleh Ketua MKKS SMK Kabupaten Pasaman, Muslim, M.Pd menyampaikan kekhawatirannya bahwa sebagian kepala sekolah dan bendahara BOS masih belum memiliki pemahaman yang cukup dalam mengelola keuangan negara.
Muslim, M.Pd yang dikenal sebagai Kepala Sekolah CEO ini menyatakan bahwa ketidakpahaman terhadap aturan dapat membawa dampak serius, bahkan hingga berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, beliau menyampaikan harapannya agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang aspek hukum pengelolaan keuangan sekolah.
Ketua MKKS mengucapkan terima kasih atas partisipasi serta dukungan Kepala Kejaksaan Negeri Bapak Sobeng Soradal, S.H, M.H., hal ini menunjukkan kerjasama yang diharapkan antara dunia pendidikan dan lembaga hukum.
Selain itu, Ketua MKKS juga menyampaikan harapannya agar kerjasama ini dapat terus ditingkatkan dalam berbagai kegiatan guna menghindari kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bapak Sobeng Soradal, S.H, M.H menaruh perhatian besar terhadap dunia Pendidikan. Salah satu program yang dilaksanakan oleh Kajari adalah jaksa masuk sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar.
Menurut Kajari, kegiatan yang diusung oleh MKKS ini adakah kegiatan yang positif, kegiatan ini akan memiliki manfaat yang besar bagi kepala sekolah dalam mengelola keuangan negara. Dalam sambutannya, bapak Kajari mengatakan bahwa semua orang hebat di negara ini semua adalah berkat jasa guru, oleh karena itu seharusnya lah guru diberi tanda jasa.
Kajari juga memaparkan tentang pemahaman tindak korupsi dalam pengelolaan keuangan negara oleh sekolah. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang akan merusak perekonomian nasional, sendi-sendi demokrasi serta hak asasi manusia, dan moral bangsa serta ideologi negara.
Bebrerapa Jenis korupsi juga dipaparkan oleh Kajari ini, yaitu: Merugikan keuangan negara, penyuapan dan gratifikasi, konflik kepentingan, Perbuatan curang, Pemerasan, dan Penggelapan dalam jabatan.
Kepala sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berpotensi melakukan tindak pidana korupsi, bukan hanya karena disengaja, tapi karena ketidaktahuannya dalam memahami aturan dan hukum, dalam artian penyelewengan keuangan Negara bisa terjadi akibat minimnya pengetahuan dan pemahaman tentang hukum oleh KPA atau kepala sekolah
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan pemahaman hukum bagi para kepala sekolah dan bendahara BOS, seiring dengan pendampingan hukum yang akan diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman.
Semua pihak berharap agar kegiatan serupa dapat terus diadakan guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum di kalangan para pengelola sekolah di Kabupaten Pasaman.