Pekanbaru, – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau SF Hariyanto telah ditunjuk oleh Mendagri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Riau. Sekda ini sejak pada 4 Februari 2024 telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon seluler terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau tahun anggaran 2022. Namun SF Hariyanto tidak merespon, malah diduga memblokir WhatsApp Wartawan yang melakukan konfirmasi kepadanya.
Sebagaimana diketahui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas proyek Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau tahun anggaran 2022 dikabarkan telah dilaporkan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Februari 2024 kemarin.
Sumber PenaHarian.com menyebutkan laporan disampaikan kepada KPK sesuai dengan LHP BPK Perwakilan Provinsi Riau Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan Nomor : 146.B/LHP/XVIII.PEK/06/2023 yang diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2023.
Terungkap dalam LHP BPK menemukan sejumlah permasalahan pada Proyek Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau oleh Dinas PUPRPKPP Pemprov Riau tahun anggaran 2022. Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau dilaksanakan oleh PT BJM tanggal 20 Juli 2022 dengan nilai sebesar Rp40.724.478.972.
Kontrak tersebut telah diadendum sebanyak lima kali dan terakhir tanggal 29 Maret 2023 yang mengatur tentang tambah kurang volume pekerjaan dan penambahan nilai kontrak menjadi Rp42.915.600.000, serta pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 900 hari kalender s.d. 28 Maret 2023.
Pekerjaan telah dilakukan pemutusan kontrak tanggal 11 April 2023. Atas pekerjaan tersebut, Dinas PUPRPKPP telah membayar sebesar Rp32.615.856.000,00 dengan lima SP2D dan terakhir tanggal 19 Desember 2022. Progres pengerjaan pada saat pemutusan kontrak sebesar 93,54% atau senilai Rp36.165.220.349,36.
- Terdapat kekurangan volume pada pekerjaan landscape, gerbang masuk 1, gerbang masuk 2, tempat wudhu, pos jaga, dan mekanikal dan elektrikal yang belum dilaksanakan tetapi sudah diprogres sebesar Rp788.712.602.
- Terdapat empat item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak senilai Rp4.740.000.000. Perbedaan spesifikasi item yang terpasang dengan spesifikasi kontrak seharusnya mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak sebagaimana diatur dalam klausul kontrak tentang syarat-syarat umum. Dengan demikian, empat item barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak tidak dapat dibayar.
- Item pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya yang sudah diakui sebagai progres pekerjaan namun belum terpasang senilai Rp33.000.000.
- Payung elektrik belum bisa difungsikan sesuai dengan yang diatur dalam kontrak.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres No 12 Tahun 2021, dan Permendagri No 19 Tahun 2016. Permasalahan ini mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran pada pekerjaan pengembangan Kawasan Masjid AnNur sebesar Rp5.528.712.602.
Pemerintah Provinsi Riau berisiko tidak memperoleh kualitas item pekerjaan payung elektrik pada Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian.
BPK menyimpulkan permasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas PUPRPKPP selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya, dan PPK dan PPTK kegiatan tidak optimal dalam melakukan pengendalian atas pelaksanaan kontrak yang menjadi tanggungjawabnya.
PenaHarian.com juga telah mengirimkan surat konfirmasi terkait tindaklanjut temuan BPK tersebut kepada Gubernur Riau pada (22/1/2024) kemarin, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.