Prof. Abdul Latif Soroti Praperadilan Penetapan Tersangka Prajurit TNI

PenaHarian.com
11 Agu 2026 18:25
HUKUM 0
3 menit membaca

JAKARTA – Guru Besar Hukum Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam mekanisme praperadilan terhadap penetapan tersangka dalam perkara pidana yang melibatkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Abdul Latif dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Penguji dalam ujian tertutup Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Pascasarjana. Ujian tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, di Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jakarta.

Ujian tertutup tersebut mengangkat disertasi berjudul “Praperadilan dalam Penetapan Tersangka Perkara Pidana Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk Mewujudkan Perlindungan Hukum” yang diajukan oleh Sdr. Muhammad Aziz Arifin.

Dalam pembahasan, Prof. Abdul Latif menyoroti perkembangan hukum acara pidana, khususnya setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan tersebut memperluas objek praperadilan sehingga mencakup pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. MK juga memaknai “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Menurut Prof. Abdul Latif, perkembangan tersebut memiliki implikasi penting terhadap perlindungan hukum bagi prajurit TNI. Penetapan seseorang sebagai tersangka, baik melalui penyidik dalam lingkungan peradilan umum maupun penyidik militer sesuai kewenangannya, harus memiliki dasar hukum dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Penetapan tersangka harus didasarkan pada proses hukum yang jelas dan dapat diuji secara yudisial. Ini merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara, termasuk prajurit TNI,” menjadi garis besar pandangan yang disorot dalam pembahasan tersebut.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah batas kewenangan antara peradilan umum dan peradilan militer. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pengadilan dalam lingkungan peradilan militer memiliki kewenangan mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit dalam kondisi sebagaimana diatur undang-undang. UU tersebut hingga kini masih berstatus berlaku.

Kondisi tersebut menjadi semakin kompleks ketika perkara melibatkan prajurit TNI bersama warga sipil atau masuk dalam kategori perkara koneksitas. Untuk perkara semacam ini, mekanisme penanganan membutuhkan kejelasan koordinasi dan kewenangan antara aparat penegak hukum dari lingkungan peradilan umum dan militer.

Perkembangan terbaru juga menunjukkan bahwa TNI telah memiliki Peraturan Panglima TNI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perkara Koneksitas yang mengatur antara lain ketentuan penyidikan, penuntutan, eksekusi, dan anggaran dalam penyelesaian perkara koneksitas.

Prof. Abdul Latif menilai, kejelasan mekanisme tersebut penting untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum ketika seorang prajurit TNI mempersoalkan keabsahan proses penetapan tersangka.

Dorong Reformasi Hukum Peradilan Militer

Dalam perspektif pembaruan hukum, persoalan tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan harmonisasi antara hukum acara pidana umum dan hukum acara dalam lingkungan peradilan militer.

Salah satu arah pembaruan yang menjadi perhatian adalah revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya dalam menjawab perkembangan sistem peradilan pidana nasional dan kebutuhan perlindungan hak-hak hukum prajurit.

Selain itu, harmonisasi hukum acara pidana juga dinilai penting agar mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan penyidik dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh subjek hukum.

Menurut pandangan yang disampaikan dalam pembahasan tersebut, perlindungan hukum bukan berarti menghambat proses penegakan hukum. Sebaliknya, mekanisme praperadilan diperlukan untuk memastikan tindakan aparat penegak hukum dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan bukti yang sah.

Dengan demikian, praperadilan dapat menjadi instrumen untuk mencegah tindakan sewenang-wenang sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Inti persoalan yang disoroti Prof. Abdul Latif adalah pentingnya tiga aspek, yakni mencegah tindakan sewenang-wenang dalam penetapan tersangka, memberikan ruang bagi setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum, serta memastikan kepastian mengenai lembaga peradilan yang berwenang menguji keabsahan proses penyidikan.

Pembahasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perkembangan hukum praperadilan harus terus diikuti dengan harmonisasi aturan, terutama ketika berhadapan dengan perkara yang melibatkan prajurit TNI dan kemungkinan persinggungan kewenangan antara peradilan umum dan peradilan militer.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x