Antrean BBM Masih Terjadi, Gubernur Sumbar Perintahkan Satgas Pengawasan Dibentuk di Daerah

PenaHarian.com
18 Jun 2026 22:02
3 menit membaca

PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus memperkuat langkah pengendalian distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi guna mengatasi antrean panjang yang masih terjadi di sejumlah SPBU. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi agar pengawasan distribusi Solar dan Pertalite lebih optimal di setiap daerah. Kamis (18/6/2026).

Instruksi tersebut disampaikan Mahyeldi saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM Subsidi di Auditorium Gubernuran Padang. Kegiatan itu dihadiri para bupati dan wali kota se-Sumbar, unsur Forkopimda, instansi terkait, serta perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas.

Menurut Mahyeldi, antrean kendaraan di SPBU tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa karena telah berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan kelancaran perekonomian daerah. Oleh sebab itu, pengawasan distribusi BBM bersubsidi harus dilakukan secara lebih terpadu hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

Ia menegaskan bahwa BBM subsidi harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Untuk itu, pemerintah daerah diminta mengambil peran lebih aktif melalui penguatan pengawasan di lapangan agar distribusi berjalan sesuai ketentuan.

Mahyeldi juga menilai keberhasilan pengendalian BBM subsidi tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah provinsi maupun Pertamina. Diperlukan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.

Sebagai bagian dari upaya pengendalian, pemerintah telah menerapkan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus mendukung pemerataan distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah Sumatera Barat.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar Helmi Herianto mengatakan berbagai bentuk penyalahgunaan BBM subsidi masih ditemukan di lapangan. Bahkan, modus yang digunakan terus berkembang sehingga memerlukan pengawasan yang lebih ketat.

Helmi menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembesaran kapasitas tangki, pemanfaatan barcode tanpa dukungan dokumen kendaraan resmi, hingga penggunaan kendaraan yang sengaja direkayasa untuk memperoleh BBM subsidi melebihi batas yang ditetapkan.

Menurutnya, praktik-praktik tersebut berpotensi mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima BBM subsidi. Karena itu, hasil rapat koordinasi juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan di SPBU, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta pemanfaatan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi.

Selain mendorong pembentukan Satgas di tingkat daerah, Pemprov Sumbar bersama aparat penegak hukum, Pertamina, dan Hiswana Migas juga akan terus meningkatkan pengawasan melalui inspeksi lapangan, penguatan sistem pelaporan, serta peningkatan kepatuhan seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi BBM bersubsidi.

Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi tersebut, seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Barat menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengendalian dan pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah masing-masing. Mereka juga siap melaksanakan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap penyalahgunaan BBM subsidi dapat ditekan, antrean kendaraan di SPBU berangsur berkurang, dan distribusi energi bersubsidi semakin tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x