Ketua DPRD Kota Padang MuharlionPADANG — Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat menjadi sorotan. Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengingatkan agar pola kerja tersebut tidak disalahartikan sebagai kesempatan memperpanjang waktu libur yang dapat berdampak pada turunnya kualitas pelayanan publik, Rabu (8/4/2026).
Ia menanggapi kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pola kerja hybrid bagi ASN, termasuk skema WFH pada hari tertentu sebagai langkah efisiensi, terutama untuk menekan konsumsi energi dari sektor transportasi dan operasional perkantoran.
Menurut Muharlion, pelaksanaan WFH harus disertai aturan teknis yang jelas serta pengawasan yang ketat agar tetap berjalan sesuai tujuan awalnya. WFH, katanya, bukan berarti libur, melainkan hanya memindahkan lokasi kerja dari kantor ke rumah.
Karena itu, ia menekankan perlunya standar operasional prosedur yang rinci, mulai dari pengaturan jam kerja, target harian, hingga indikator kinerja yang dapat diukur secara jelas.
Muharlion juga mengingatkan bahwa tanpa sistem pengawasan yang baik, kebijakan ini berpotensi dimanfaatkan sebagai celah untuk memperpanjang libur, terlebih karena diterapkan pada hari Jumat yang berdekatan dengan akhir pekan.
Ia menilai tidak semua instansi bisa menerapkan sistem kerja dari rumah, terutama unit yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti sektor kesehatan dan layanan administrasi publik.
Menurutnya, instansi pelayanan publik harus selektif agar kebijakan tersebut tidak mengganggu kepentingan masyarakat yang membutuhkan layanan langsung.
Untuk itu, Muharlion mendorong adanya sistem kontrol yang terukur, seperti absensi digital dan laporan kinerja harian, guna memastikan ASN tetap bekerja profesional meskipun tidak berada di kantor.
Ia menegaskan, mulai dari absensi pagi hingga laporan aktivitas kerja harus tercatat dengan jelas, karena setiap ASN sudah memiliki beban tugas dan indikator kinerja yang wajib dipenuhi.