Kabupaten Solok – Hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok tahun 2023 menunjukkan bahwa masih terdapat 38 rekomendasi yang belum terselesaikan.
Dari jumlah tersebut, 30 rekomendasi dinilai belum sesuai dengan harapan, sementara delapan rekomendasi lainnya belum ditindaklanjuti sama sekali. Temuan ini mencakup hasil pemeriksaan dari tahun 2020 hingga 2022.
Adapun 30 rekomendasi yang belum sesuai berkaitan dengan berbagai temuan, seperti belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, pembelian BBM, penggantian suku cadang, data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan proyek konstruksi yang putus kontrak. Selain itu, temuan lainnya meliputi:
Sementara itu, delapan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti melibatkan tanggung jawab atas belanja BBM, perjalanan dinas, kelebihan pembayaran biaya personel pada pekerjaan jasa konsultansi, dan kekurangan volume pekerjaan belanja modal gedung serta bangunan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap upaya Pemkab Solok dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan pemerintahan. Langkah-langkah konkret diharapkan segera diambil untuk menyelesaikan rekomendasi ini demi menciptakan pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel.
PenaHarian.com telah berusaha mengonfirmasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Deri Akmal, dan Bupati Solok, Epyardi Asda, terkait tindak lanjut hasil audit BPK pada Pemkab Solok untuk tahun anggaran 2021-2023. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim pada 4 September 2024 belum mendapatkan respons.
(Dayat)