Kantor Pusat PT Bank NagariPadang — PT Bank Nagari tetap menolak membuka informasi mengenai siapa saja penerima dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, meskipun pemohon telah mengajukan keberatan kepada Direktur Utama perusahaan. Penolakan tersebut ditegaskan melalui surat balasan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bank Nagari yang diterima pemohon informasi pada Jumat, 23 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, Atasan PPID Bank Nagari, Tasman, menyatakan tidak mengubah keputusan sebelumnya dan tetap menolak memberikan informasi yang diminta pada poin dua, tiga, dan empat dalam permohonan informasi publik.
Permohonan informasi publik tersebut sebelumnya diajukan oleh Darlinsah, warga Sumatera Barat yang berprofesi sebagai wartawan, kepada PPID PT Bank Nagari pada 10 Desember 2025.
Dalam permohonannya, Darlinsah meminta empat jenis informasi, yaitu salinan laporan tahunan PT Bank Nagari tahun 2021 hingga 2024, daftar seluruh pegawai PT Bank Nagari lengkap dengan nama, alamat, tahun mulai bekerja, jabatan, dan penghasilan bulanan, daftar belanja atau biaya pengeluaran perusahaan setiap bulan, serta daftar penerima dana CSR Bank Nagari periode 2021 sampai 2024 yang memuat nama penerima, alamat, tanggal penerimaan, jumlah dana, alasan penetapan sebagai penerima, serta dokumentasi penyerahan dana.
Menanggapi permohonan tersebut, PPID Bank Nagari menyampaikan jawaban melalui surat elektronik email ppid@banknagari.co.id pada 19 Desember 2025. Dalam jawaban itu, Atasan PPID menyatakan bahwa salinan laporan tahunan Bank Nagari tahun 2021 sampai 2024 dapat diakses melalui situs resmi perusahaan.
Untuk poin pertama, PPID Bank Nagari menyatakan laporan tahunan tersedia di situs resmi perusahaan. Namun untuk poin dua, tiga, dan empat, PPID menyatakan informasi tersebut termasuk informasi yang dikecualikan dengan merujuk pada Pasal 17 huruf a dan b UU KIP.
Atas jawaban tersebut, pemohon kemudian mengajukan keberatan kepada Direktur Utama Bank Nagari. Namun melalui surat balasan tertanggal 23 Januari 2026, Atasan PPID Bank Nagari yang pada intinya kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap pada keputusan sebelumnya.
Sementara berdasarkan penelusuran PenaHarian.com pada laporan tahunan perusahaan, Bank Nagari menyalurkan dana CSR sebesar Rp11,17 miliar pada tahun 2022, meningkat menjadi Rp14,88 miliar pada tahun 2023, dan kembali meningkat menjadi Rp21,057 miliar pada tahun 2024. Total dana CSR yang disalurkan dalam tiga tahun terakhir tercatat lebih dari Rp47 miliar. Bila ditotal tahun 2021-2024 sesuai permohonan, maka diperkirakan lebih diatas angka Rp50 miliar.
Menurut Darlinsah, penolakan tersebut berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen transparansi Bank Nagari. Ia menilai keterbukaan informasi penerima dana CSR penting untuk memastikan dana sosial tersebut benar-benar digunakan bagi kepentingan masyarakat Sumatera Barat dan dapat diawasi secara terbuka oleh publik.
Menanggapi alasan Bank Nagari yang mendasarkan penolakan pada Pasal 17 huruf a dan b UU KIP dalam jawaban tertanggal 19 Desember 2025, Darlinsah menilai pasal tersebut tidak relevan dengan informasi yang dimohonkan.
Pasal 17 huruf a dan b UU KIP mengatur informasi yang dikecualikan, yaitu informasi publik yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, serta informasi publik yang apabila dibuka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
“Jadi jelas, informasi yang dikecualikan dalam Pasal 17 huruf a dan b UU KIP berkaitan dengan proses penegakan hukum serta perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat. Tidak ada kaitannya dengan informasi yang kami mohonkan, khususnya data penerima dana CSR,” jelas Darlinsah.
Ia menduga, dalam memberikan jawaban awal atas permohonan informasi publik tersebut, PPID Bank Nagari masih kurang memahami ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.