Viral Berita Isi Dokumen Rahasia Dibuka ke Publik Sebut Dugaan Korupsi, Pengamat Hukum: Inspektorat Tidak Berhak Menyatakan Kerugian Keuangan Negara

PenaHarian.com
9 Apr 2024 13:05
2 menit membaca

Pasaman, – Inspektorat Kabupaten Pasaman yang diduga membuka informasi rahasia (Isi Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat) ke Publik dengan menyampaikan ke sejumlah media massa, makin menjadi perhatian banyak pihak. Tak tanggung – tanggung sampai menyebut ada dugaan korupsi seorang ASN didaerah itu dengan nilai cukup fantastis.

Menanggapi persoalan ini, Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Dr. (can) Zulwisman, SH.,MH mengatakan bahwa dalam konteks korupsi, lembaga yang berhak menyatakan kerugian keuangan negara atau daerah bukanlah Inspektorat, tapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu dinyatakan dalam Undang-Undang BPK dan dipertegas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2016.

“Apa yang dilakukan oleh Inspektur adalah bagian dari pelanggaran etik atas tindakan membuka LHP kepada pihak yang tidak berkepentingan atau pada publik. Maka Bupati tentu harus memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan”, kata Zulwisman kepada PenaHarian.com, Selasa (9/4/2024).

Sebagaimana diketahui kabar mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Pasaman atas pemeriksaan seorang ASN telah dilaporkan Kejaksaan Negeri Pasaman pada (4/4/2024) kemarin menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Tak tanggung – tanggung, sejumlah media massa memuat pemberitaan LHP Inspektorat yang dilaporkan tersebut. Sumber pemberitaan salah seorang tim pemeriksa tidak disebutkan namanya hingga Inspektur Kabupaten Pasaman.

Terkait hal ini, Irban V Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Adha Yanuar, menegaskan bahwa LHP Inspektorat bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka kepada publik. Penegasan ini menjawab pertanyaan apakah LHP Inspektorat boleh diakses oleh publik.

“LHP APIP (Inspektorat) bersifat rahasia dan termasuk Informasi yang dikecualikan dalam Keterbukaan Informasi Publik”, kata Adha Yanuar kepada PenaHarian.com, Senin (8/4/2024).

Kerahasiaan LHP Inspektorat juga diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2017, pada Pasal 23 ayat (2) menjelaskan laporan hasil pengawasan APIP bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PenaHarian.com telah berusaha mengonfirmasi Bupati Pasaman, Sabar AS, dan Inspektur Kabupaten Pasaman, Amdarisman, melalui pesan WhatsApp terkait LHP yang dilaporkan, serta proses yang dilalui sebelum dilaporkan ke Kejaksaan hingga disampaikan ke media massa. Namun, keduanya belum merespons sampai berita ini diterbitkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.