UIN Bukittinggi Koordinasi ke Kemenag Terkait Permintaan Informasi Laporan Kinerja dan Keuangan

PenaHarian.com
17 Apr 2024 09:19
1 menit membaca

Bukittinggi, – Pada 25 Maret 2024, PenaHarian.com melayangkan surat permohonan permintaan salinan dokumen Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi tahun 2020 – 2023. Menyikapi itu, pada 5 April 2024, Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Ridha Ahida membalas surat tersebut sebagai berikut:

Sehubungan dengan surat saudara No. 01/PH/PSD/II-2024 tanggal 25 Maret 2024 sebagaimana perihal surat diatas, maka menurut pemahaman kami saat ini UIN Bukittingi merupakan satker BLU sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No 775/KMK.05/2018 tanggal 15 November 2018 Tentang Penetapan Badan Layanan Umum IAIN Bukittinggi yang berada dibawah Kementerian Agama, sehingga untuk pemenuhan permintaan tersebut kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kementerian Agama.

Demikian isi surat Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi diterima PenaHarian.com.

Sebagaimana sebelumnya PenaHarian.com melayangkan surat permohonan permintaan salinan dokumen Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi tahun 2020 – 2023 untuk keperluan kontrol sosial dan publikasi sebagaimana tugas jurnalistik.

Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa proses memperoleh informasi publik haruslah dilandaskan pada prinsip efisiensi, ketepatan waktu, dan biaya yang terjangkau. Namun setelah balasan surat tersebut, belum ada informasi selanjutnya dari UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, hingga berita ini diterbitkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.