Pasaman, – Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro akan menindak aktivitas tambang emas ilegal dengan excavator bila ada laporan masyarakat ke Polres Pasaman.
Hal ini disampaikan AKBP Yudho Huntoro ketika dikonfirmasi PenaHarian.com terkait informasi baru-baru ini maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Nagari Cubadak Barat Kecamatan Dua Koto.
“Untuk penambangan di Pasaman saya pastikan tidak ada, bila rekan – rekan dan masyarakat melihat, segera laporkan ke polres dan akan di tindak aktivitas tersebut. Dengan informasi yang jelas”, kata Kapolres AKBP Yudho Huntoro melalui pesan WhatsApp, Senin (29/4/2024).
Kapolres juga menjelaskan bahwa selama ini belum ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Dua Koto.
“Selama ini belum ada, dan saya persilahkan untuk masyarakat untuk melaporkan aktivitas tambang tersebut ke Kepolsian Pasaman supaya bisa di tindak lanjuti”, tukas Kapolres Pasaman.
Sebagaimana sebelumnya diberitakan, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal dengan menggunakan excavator diduga kembali marak di beberapa daerah di Sumatera Barat, termasuk di Kabupaten Pasaman.
Sumber menyebutkan, untuk wilayah Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman tepatnya di kampung Sinuangon ada 1 unit excavator dan Batangkundur 3 unit excavator.
Sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya menyebutkan, terkait tambang emas ilegal di Batang Kundur tidak ada dimusyawarahkan dengan masyarakat.
“Tidak ada musyawarah di masyarakat. Alat excavator datang begitu saja, tambang emas ilegal langsung beroperasi. Persenan ke masyarakat disebut 5%, akan tetapi tidak pernah terlihat bentuknya”, ungkap sumber tersebut.
(Dayat)