Tindak Lanjut Laporan Pansus GPP dan GEPEMP DPRD Sumbar Dipertanyakan

PenaHarian.com
21 Sep 2024 11:59
2 menit membaca

Padang – DPRD Sumatera Barat telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi Program Gerakan Pensejahteraan Petani (GPP) dan Gerakan Pensejahteraan Ekonomi Masyarakat Pesisir (GEPEMP) yang berlangsung dari 2011 hingga 2015.

Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk memastikan efektivitas program yang dicanangkan oleh pemerintah daerah, namun laporan yang dirilis pada 6 Juni 2016 menunjukkan banyak masalah dalam pelaksanaannya.

Program GPP dan GEPEMP dirancang untuk meningkatkan jenis usaha bagi rumah tangga miskin melalui sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Namun, evaluasi Pansus menemukan bahwa pemilihan kelompok tani yang menerima bantuan tidak terkoordinasi dengan baik.

Selain itu, kurangnya bimbingan mengakibatkan banyak bantuan, seperti sapi, bibit tanaman, dan ikan, menjadi tidak bermanfaat dan malah membebani masyarakat.

Laporan Pansus juga menyoroti masalah dalam sistem pelelangan yang memenangkan penawaran terendah, sehingga kualitas bantuan yang diterima masyarakat seringkali tidak memadai. Banyak bibit tanaman dan ikan yang diberikan ternyata berkualitas rendah, dan sejumlah bantuan ikan mati setelah beberapa hari diserahkan kepada penerima.

Berdasarkan temuan tersebut, Pansus memberikan beberapa rekomendasi penting, antara lain:

  1. Evaluasi Menyeluruh: Pemerintah Daerah diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap masalah yang ditemukan.
      
  2. Sosialisasi Intensif: Sosialisasi tentang program GPP dan GEPEMP harus ditingkatkan agar dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
  3. Perencanaan yang Lebih Baik: Jika program ini dilanjutkan, perlu dilakukan perbaikan dalam perencanaan, kualitas, dan spesifikasi barang bantuan.
  4. Pemberdayaan Masyarakat: Diperlukan lebih banyak tenaga penyuluh lapangan untuk membantu masyarakat penerima bantuan.
  5. Kajian Pra-Bantuan: Penetapan jenis bantuan harus diawali dengan kajian potensi daerah dan karakteristik masyarakat.
  6. Perjanjian Tertulis: Diperlukan perjanjian tertulis agar penerima bantuan bertanggung jawab dalam pengelolaan.
  7. Koordinasi yang Lebih Baik: Dinas terkait diminta untuk lebih menyinkronkan program dengan pemerintah di bawahnya.
  8. Sinergi Program: Diperlukan koordinasi antara SKPD terkait untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian dan perikanan.

Dalam upaya untuk mendapatkan tanggapan mengenai tindak lanjut rekomendasi tersebut, PenaHarian.com menghubungi Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Provinsi Sumbar, Ferdinal Asmin. Ia mengungkapkan bahwa tidak ada lagi program GPP dan GEPEMP yang dilanjutkan setelah 2016.

“Tidak ada lagi GPP dan GEPEMP di tahun 2017 dan tahun berikutnya. Itu sepengetahuan saya, tapi coba saya konfirmasi dulu kepada kawan-kawan yang mengetahui terkait rekomendasi pansus tersebut”, kata Ferdinal Asmin, Kamis (19/9/24).

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, Sukarli dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, Reti Wafda dikonfirmasi belum merespon hingga berita ini diterbitkan.

(Dayat)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.