Padang, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Sumbar tahun 2023 ditemukan bahwa pemungutan retribusi atas pelayanan tempat rekreasi dan olahraga tidak sesuai karcis dan retribusi atas penyewaan rumah panggung tidak sesuai ketentuan.
Retribusi tempat rekreasi dan olahraga merupakan retribusi yang dipungut oleh UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KPSDKP) dari karcis masuk serta karcis pelepasan tukik dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Kota Pariaman, Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman.
Pemungutan retribusi pada tiga KKPD dilakukan oleh petugas lapangan dan disetorkan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu UPTD KPSDKP.
Berdasarkan keterangan dari Bendahara Penerimaan UPTD tanggal 12 Februari 2024, petugas lapangan menyetorkan retribusi satu kali seminggu melalui transfer ke rekening pribadi Bendahara Penerimaan.
Hal tersebut dilakukan karena nilai penerimaan retribusi pada masing-masing KKPD cenderung kecil. Setelah menerima retribusi dari petugas lapangan, Bendahara Penerimaan kemudian menyetorkan retribusi ke RKUD.
Berdasarkan laporan realisasi penerimaan retribusi dan pemakaian karcis KKPD Kota Pariaman selama tahun 2023, diketahui total penerimaan retribusi pada KKPD Kota Pariaman adalah Rp50.514.000,00.
Penerimaan tersebut terdiri dari jumlah karcis masuk KKPD Pariaman sebanyak 15.815 karcis, dengan setiap karcis bernilai Rp3.000,00 serta jumlah karcis pelepasan tukik sebanyak 1.023 dengan setiap karcis bernilai Rp5.000,00.
Hasil perhitungan bonggol karcis yang terpakai, diketahui total karcis masuk KKPD Pariaman hanya sebanyak 15.489 dan karcis pelepasan tukik sebanyak 1.023. Atas perbedaan tersebut, terdapat selisih 326 (15.815-15.489) karcis yang tidak digunakan.
Penelusuran lebih lanjut pada buku catatan manual Bendahara Penerimaan dan rekening koran virtual account penerimaan, diketahui bahwa Bendahara Penerimaan melakukan penyetoran berulang atas total 183 karcis dengan nilai sebesar
Rp549.000,00.
Keterangan dari Bendahara Penerimaan, kondisi tersebut terjadi karena pembukan manual yang tidak rapi, sehingga Bendahara Penerimaan tidak dapat memastikan mana yang telah disetor. Atas sisa selisih sebanyak 143 karcis, bendahara tidak dapat menjelaskan kondisi tersebut.
Selain itu, hasil pemeriksaan pada surat setoran pada Bendahara Penerimaan DKP dan kesesuaian tarif retribusi dengan Perda Nomor 7 Tahun 2020 menunjukkan terdapat realisasi penerimaan dari Sewa Rumah Panggung pada UPTD Pelayanan Pelabuhan Wilayah (PPW) III yang disetorkan oleh Bendahara Penerimaan UPTD untuk masa sewa 1 Maret 2023 s.d. 2 Maret 2024 sebesar Rp3.000.000,00 per pemanfaatan sebanyak satu kali. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, tarif penyewaan tersebut masih belum ditetapkan di dalam Perda.