Jakarta, – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi pada PT Timah Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2017 – 2019 di Bangka Belitung, Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Inggris menemukan banyak persoalan, salah satunya kerjasama produksi Radioisotop/Radiofarmaka dengan PT Inuki (Persero) Sebesar Rp26 miliar lebih tidak jelas dan belum memberikan manfaat sesuai rencana.
Hasil pemeriksaan kegiatan kerjasama fasilitas radioisotop dan radiofarmaka menunjukkan sejumlah persoalan. Pertama, perencanaan kerjasama tidak memadai dan dana kontribusi ditransfer sebelum kajian selesai disusun.
Kedua, ditemukan perbedaan pencatatan saldo dana kontribusi PT Timah antara yang dilaporkan oleh PT Timah dengan Inuki.
Ketiga, penyusunan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan business plan Radiotsotop tidak
dilakukan.
Keempat, kegiatan bagi hasil tidak terealisasi sesuai Surat Perjanjian dan rencana pengembalian Dana Kontribusi PT Timah tidak jelas.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, dan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunnan Aset Tetap BUMN.
Kondisi tersebut mengakibatkan PT Timah belum mendapatkan manfaat kerja sama dalam bentuk keuntungan sesuai yang diatur dalam SP dan berpotensi kehilangan dana kontribusi yang dicairkan oleh PT Inuki sebesar Rp24,6 miliar lebih dan biaya penyisihan piutang ragu-ragu mengurangi laba tercatat pada Laporan Keuangan PT Timah tahun 2018 sebesar Rp5,7 miliar lebih.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Divisi PU tidak cermat mempersiapkan bentuk kerjasama dengan Inuki dan tidak aktif memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kerjasama dengan Inuki, dan lemahnya pengawasan atasan langsung Kepala Divisi PU
BPK merekomendasikan Direksi PT Timah Tbk agar meminta penjelasan kepada PT Inuki terkait hasil kerja sama, mengkaji keberlangsungan kerja sama dengan PT Inuki dengan mengutamakan manfaat bagi perusahan.
Kemudian menyajikan pencatatan dana kontribusi PT Timah dalam rangka kerjasama fasilitas radioisotop/radiofarmaka dalam Laporan keuangan di periode akan datang sesuai Standar Akuntansi yang berlaku.