Padang, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Baat tahun anggaran 2023 tidak hanya menemukan kesalahan penganggaran atas belanja paket meeting luar kota sebesar Rp16,5 miliar. BPK juga temukan dokumen pertanggungjawaban kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) pada Setwan DPRD Sumbar tidak senyatanya sebesar Rp194.578.000,00.
Pada DPA Sekretarian DPRD, kegiatan Sosper dianggarkan pada Sub Kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan, dengan salah satu indikator keluaran adalah jumlah pelaksanaan sosialisasi ranperda/perda yang difasilitasi. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang mencakup sosialisasi menyeluruh capaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) atau dilakukan oleh komisi yang mencakup perda yang menjadi ruang lingkup tugas komisi dan perda usul prakarsa dari komisi.
Kegiatan ini dilakukan ke daerah Kabupaten/Kota dan/atau daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD yang dilaksanakan satu kali setiap masa persidangan paling lama empat hari yang dilakukan secara kelompok dan/atau perorangan. Sesuai Keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD terdapat enam kali kegiatan Sosper pada Tahun 2023 yaitu 14-15 April 2023, 17-18 Juli 2023, 17-18 April 2023, 18-20 Agustus 2023, 25-26 November 2023, dan 8-10 Desember 2023.
Pengujian dilakukan terhadap kegiatan Sosper ditemukan permasalahan permasalahan sebagai berikut.
Bamus DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Pemprov Sumbar telah menentukan jadwal DPRD pada setiap masa sidang, termasuk diantaranya kegiatan Sosper yang dituangkan dalam keputusan Bamus. Pengujian secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Sosper diketahui terdapat 3 (tiga) kegiatan yang dilaksanakan diluar jadwal yang telah ditetapkan yaitu:
- Sosper Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari oleh Anggota DPRD a.n Le A yang dilakukan pada tanggal 21-22 Agustus 2023 di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung.
- Sosper Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari oleh Anggota DPRD a.n Le A dilakukan pada tanggal 04 Desember 2023 di Kabupaten Dharmasraya.
- Sosper Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Anggota DPRD a.n Su yang dilakukan pada tanggal 6-7 Desember 2023 di Kota Payakumbuh.
Pengujian lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada perangkat tempat pelaksanaan kegiatan Sosper menunjukkan terdapat ketidaksesuaian antara realisasi pada dokumen pertanggungjawaban dengan konfirmasi dari pihak terkait, diketahui hal-hal sebagai berikut.
- Tidak terdapat kegiatan Sosper pada tempat yang menjadi lokasi berlangsungnya kegiatan pada dokumen pertanggungjawaban.
- Peserta yang hadir pada saat kegiatan berlangsung lebih sedikit dari jumlah orang yang direalisasikan pada dokumen pertanggungjawaban.
- Dokumentasi pada satu laporan digunakan kembali pada dokumen pertanggungjawaban bulan berikutnya.
- Tidak terdapat sewa tenda dan/atau kursi pada kegiatan dikarenakan kegiatan dilaksanakan di dalam ruangan aula dengan menggunakan kursi yang terdapat di dalam aula.
Atas hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada perangkat tempat pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat realisasi yang tidak sesuai senyatanya sebesar Rp194.578.000,00. Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp53.710.000,00, sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp140.868.000,00