Padang — Dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran kembali mencuat di Kota Padang. Setelah sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi pemahalan harga 19.968 nasi kotak pada Satpol PP Kota Padang, kini muncul temuan lain terkait pelaksanaan belanja melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas anggaran tahun 2024, terungkap adanya dugaan pemberian fee dari penyedia SIPLah kepada sejumlah sekolah, dengan nilai minimal mencapai Rp92.311.810,00.
Temuan ini didapatkan dari pemeriksaan secara uji petik pada sebelas sekolah di Kota Padang. Pemeriksaan dilakukan melalui pengujian atas dokumen Buku Kas Umum (BKU), rekening koran, bukti pertanggungjawaban, serta wawancara langsung dengan kepala sekolah, bendahara BOS, dan pihak penyedia SIPLah.
Berikut beberapa poin penting dari temuan BPK:
1. Belanja Buku Dibarengi Fee ke Sekolah. Untuk pengadaan buku, penyedia datang langsung ke sekolah untuk menawarkan harga. Sekolah cenderung memilih penyedia yang menawarkan harga lebih murah dan memberikan fee tertinggi. Fee tersebut bervariasi antara 5% hingga 20% dari nilai belanja, tergantung kesepakatan. Fee diserahkan tunai oleh penyedia kepada kepala sekolah tanpa bukti serah terima, dan digunakan untuk pembelian seragam guru, hijab, serta kegiatan sekolah lain yang tidak dianggarkan dalam RKAS.
2. Belanja ATK Tanpa Barang, Uang Dikembalikan ke Sekolah. Ditemukan pula adanya kesepakatan antara sekolah dan penyedia SIPLah untuk mengembalikan uang belanja ATK (setelah dipotong pajak) tanpa barang diterima sekolah. Uang diserahkan tunai oleh penyedia kepada kepala sekolah, tanpa bukti tanda terima, dan digunakan untuk kegiatan non-RKAS bahkan sebagian digunakan langsung oleh kepala sekolah tanpa rincian pertanggungjawaban.
3. Penyedia Akses Langsung ke Akun SIPLah Sekolah. Beberapa sekolah bahkan menyerahkan username dan password akun SIPLah mereka kepada penyedia, agar proses pengadaan dilakukan langsung oleh penyedia di toko miliknya. Kesepakatan belanja dan rincian barang tetap ditentukan oleh sekolah, namun proses dan pelaksanaan dilakukan oleh penyedia secara langsung.
Dari uji petik tersebut, tujuh sekolah mengakui menerima fee dari penyedia SIPLah sebagai “ucapan terima kasih”, dengan nilai minimal akumulatif mencapai Rp92.311.810,00.
Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Padang Fadly Amran belum memberikan tanggapan resmi. Surat konfirmasi telah dilayangkan redaksi PenaHarian.com sejak 16 Juni 2025, namun belum ada respons dari pihak Pemerintah Kota Padang, termasuk dari Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Tommy TRD, yang juga sebagai juru bicara resmi Pemko Padang.
Hal serupa juga terjadi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, yang belum memberikan klarifikasi meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 20 Juni 2025.