Terungkap Dugaan Masalah Belanja Setwan Pekanbaru Tak Ada SPJ Rp2,8 M dan Pemalsuan SPJ Rp1,1 M

PenaHarian.com
23 Mar 2024 11:54
2 menit membaca

Pekanbaru, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2021 menemukan persoalan serius yaitu pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada tidak sesuai kondisi senyatanya dengan total nilai sebesar Rp4 miliar lebih.

a.Terdapat Realisasi Belanja yang Belum Dilengkapi dengan Bukti Pertanggungjawaban Rp2.825.110.855,00

Hasil penelusuran dokumen pertanggungjawaban belanja terhadap BKU dan SPJ Fungsional serta hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD diketahui bahwa bahwa terdapat pengeluaran-pengeluaran atas GU/TU yang belum dilengkapi SPJ sebesar Rp2.825.110.855,00. Bendahara Pengeluaran belum dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban sampai dengan pemeriksaan berakhir.

b. Belanja Tidak Sesuai dengan Bukti yang Sebenarnya Rp1.188.000.000,00

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban 32 kegiatan belanja baliho dan sewa tiang pada belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan Sekretariat DPRD serta hasil konfirmasi menunjukkan bahwa tiga penyedia untuk 24 kegiatan senilai Rp1.188.000.000,00 menyatakan tidak pernah mengerjakan kegiatan tersebut. Ketiga penyedia tersebut menjelaskan bahwa nota/kuitansi dengan jumlah sebesar Rp1.188.000.000,00 bukan diterbitkan pihaknya.

Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) yang mengatur bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Permasalahan tersebut disebabkan Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD belum memedomani ketentuan tentang mekanisme pembayaran belanja, PPK SKPD Sekretariat DPRD kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas dokumen pertanggungjawaban belanja, dan PPTK menyampaikan bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan realisasinya.

BPK merekomendasikan Walikota Pekanbaru agar memerintahkan Sekretraris DPRD untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas Belanja GU/TU sebesar Rp2.825.110.855,00 serta Belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan sebesar Rp1.058.400.000,00.

PenaHarian.com telah mengupayakan konfirmasi terkait tindaklanjut temuan BPK dimaksud kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Subarudi melalui surat resmi pada Rabu (20/3/2024), dan pesan WhatsApp. Namun belum menanggapi hingga berita ini diterbitkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.