Padang, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Peternakan dan Kesehagan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Sumatera Barat tahun 2024 mengungkap dugaan 10 paket pekerjaan Pengadaan Pakan Ternak Unggas tidak sesuai ketentuan dan terdapat Indikasi pemahalan harga Rp2,5 miliar.
Salah satu persyaratan calon Penyedia yang ditetapkan pada dokumen spesifikasi teknis yaitu Penyedia wajib memberikan surat dukungan dan jaminan ketersediaan pakan dari supplier/Distributor/Poultry Shop yang berada di wilayah Sumatera Barat.
Selanjutnya surat dukungan dan jaminan tersebut akan diklarifikasi oleh Tim teknis dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tujuh Penyedia tersebut memberikan surat dukungan dari distributor produk pakan produksi PT CPI yaitu CV DU.
Tiga perusahaan terindikasi berada dibawah kendali pihak yang sama dan terkait dengan perusahaan distributor pakan Penelusuran terhadap data Penyedia dari informasi yang terdapat pada dokumen akta pendirian perusahaan, diketahui bahwa dua dari tujuh Penyedia pakan unggas saling berkaitan dan dibawah kendali yang sama karena kesamaan nama pemilik atau pengurus.
Hasil analisis menunjukkan bahwa harga pakan ternak yang ditawarkan oleh tujuh Penyedia pakan ternak unggas dan dibeli oleh PPK lebih tinggi daripada harga pasar yang wajar.
Harga jual ketiga perusahaan yang berada di bawah kendali pihak yang sama melebihi harga jual yang wajar sebesar Rp1.840.858.487,50. Kemudian harga jual empat perusahaan lebih tinggi daripada harga pasar yang wajar sebesar Rp738.941.250,00.
BPK menyumpulkan, kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak mendapatkan hasil pengadaan barang dan jasa dengan biaya yang wajar dari harga pengadaan yang telah dibayarkan kepada Penyedia.
Kelebihan pembayaran kepada Penyedia sebesar Rp2,5 miliar atas indikasi pemahalan harga satuan pengadaan pakan ternak.
(Ari)