Padang, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023 pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menemukan sebanyak 1.886 penerima hibah sebesar Rp29.615.446.000,0 belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah.
Hibah tersebut diberikan kepada badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum indonesia.
“Penelusuran terhadap data monitoring atas penyampaian LPJ Hibah dari Biro Kesra per 5 Mei 2024, diketahui bahwa dari 1.984 penerima hibah yang merealisasikan, diantaranya sebanyak 98 penerima telah menyampaikan LPJ dan 1.886 penerima belum menyampaikan LPJ Hibah kepada Gubernur Sumatera Barat melalui SKPD terkait”, dikutif dari LHP BPK.
Pemberian hibah oleh Biro Kesra diawali dengan proposal yang diinput didalam aplikasi Sakato Plan oleh penerima Hibah. Proposal tersebut diverifikasi oleh Tim Verifikasi pada Biro Kesra di Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Setelah selesai diverifikasi oleh tim, dokumen pencairan hibah lainnya seperti NPHD, Pakta Integritas dan RAB dilengkapi. Jika dokumen telah lengkap, bantuan hibah bisa dicairkan.
Pemberian hibah tersebut telah diberikan kepada 2.234 penerima hibah yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat No.451-876-2023.
Biro Kesra selaku SKPD yang bertanggungjawab dalam pemberian Hibah sudah melakukan himbauan pada tanggal 2 Januari 2024, 15 Maret 2024 dan 17 April 2024 terkait pengumpulan LPJ tetapi himbauan dilakukan secara langsung atau tatap muka dan melalui media percakapan Whatsapp. Himbauan juga dilaksanakan pada tanggal 22 April 2024, melalui surat dari Sekretaris Daerah kepada Ketua DPRD dan Bupati/Walikota se-Sumatera Barat.
Berdasarkan NPHD yang sudah ditandatangani oleh penerima hibah, dinyatakan bahwa penerima hibah wajib menyampaikan LPJ dalam waktu maksimal satu bulan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan bantuan Hibah di Biro Kesra Pemprov Sumbar sebanyak 1.886 penerima Sebesar Rp29.615.446.000,00 berpotensi tidak sesuai dengan NPHD.
BPK menyimpulkan hal tersebut terjadi karena Biro Kesra tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan tupoksi dan PPTK tidak cermat dalam mengelola realisasi kegiatan belanja hibah dan memantau penyampaian laporan pertanggungjawaban hibah secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran dan tepat guna. Penerima hibah juga tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan NPHD.