Pasaman, – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di sejumlah lokasi di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) diduga menyalahi aturan.
Pantauan pada Selasa (2/1/24), sepanjang jalan nasional termasuk di jalan Bypass Kabupaten Pasaman, banyak APK dalam bentuk spanduk dan baliho terpasang pada tiang listrik dan pohon. APK tersebut memajang ajakan memilih calon legislatif baik Caleg DPR maupun DPD.
Meskipun larangan pemasangan APK di tempat umum sudah diatur dalam Pasal 71 ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, namun Bawaslu Kabupaten Pasaman belum menertibkan APK yang melanggar tersebut. Berdalih harus atas berdasarkan kesepakatan pokja.
“Kalau berbicara kewenangan untuk membongkar APK yang melanggar di aturan tidak ada. Tetapi hal ini berdasarkan kesepakatan pokja, karna pengawasan kampanye dan Penertiban APK ada pokjanya”, ungkap Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/1/24).
Rini Juita, menjelaskan tidak boleh APK dipasang di pohon dan tiang listrik. Pihaknya telah mengimbau partai politik dan peserta pemilu untuk menggeser APK ke lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Pasaman.
Terkait penegakan aturan terhadap pemasangan APK oleh Calon DPD, Rini Juita menegaskan bahwa kewenangan untuk mengimbau dan menyurati terletak pada Bawaslu Provinsi, sementara Bawaslu Kabupaten tidak memiliki wewenang untuk menyurati Calon DPD.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pemasangan APK pada pohon dan tiang listrik sudah disampaikan ke Bawaslu kabupaten dan kota. Namun, Alni tidak memberikan respons ketika ditanya siapa yang seharusnya menertibkan APK yang melanggar tersebut.