Terkait Temuan BPK Sewa Hotel Tamu Gubernur Sumbar, Kabiro Adpim: Kami Tak Tahu, Bukan Ditempat Kami

PenaHarian.com
3 Jul 2024 16:45
6 menit membaca

Padang, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tahun anggaran 2023 mengungkap belanja sewa hotel akomodasi sejumlah tamu gubernur dan wakil gubernur dipertanggungjawabkan tidak lengkap dan diberikan untuk tujuan tidak jelas.

Kepala Biro (Kabiro) Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Sumbar, Mursalim, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak bisa memberikan penjelasan. “Kami tidak mengetahui masalah ini. Ini bukan di tempat kami”, ungkap Mursalim kepada PenaHarian.com, Rabu (5/6/2024) lalu.

Sementara Kepala Biro (Kabiro) Umum Setda Pemrpov Sumbar Edi Dharma juga dikonfirmasi, namun belum bisa memberikan penjelasan berdalih baru menjabat.

“Saya baru menjabat lebih kurang 2 bulan ini. Saya belum baca juga tentang ini, karena dari BPK saya juga tidak membaca tentang hal ini. Saya coba konfirmasi dulu ke pejabat sebelumnya, terimakasih”, kata Edi Dharma.

Sebagaimana diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK atas dokumen-dokumen pertanggungjawaban dan permintaan keterangan kepada Sub Substansi Urusan Rumah Tangga Wakil Gubernur tanggal 1 April 2024 serta Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur dan Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum tanggal 23 April 2024 diketahui proses pengajuan akomodasi tamu hingga pertanggungjawaban pada Belanja Sewa Hotel pada Biro Umum adalah sebagai berikut.

  1. Gubernur dan Wakil Gubernur menyampaikan informasi kepada Sespri atau langsung kepada Kepala Bagian Rumah Tangga secara lisan.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen menunjukkan tidak seluruh permintaan/informasi dari Gubernur dan Wakil Gubernur dilampiri dengan dokumen pendukung seperti surat undangan atau permohonan bantuan yang telah dibubuhi tanda tangan dan arahan untuk difasilitasi. Sebagian besar dokumen dokumen yang menjadi dasar permintaan pemberian sewa hotel akomodasi tamu Gubernur dan Wakil Gubernur adalah proposal permintaan bantuan penginapan dari organisasi/kelompok masyarakat maupun dari pribadi masyarakat.

  1. Sespri membuat permohonan yang ditujukan kepada Sub Substansi Urusan Rumah Tangga Gubernur/Wakil Gubernur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas surat-surat permohonan diketahui dokumen tersebut berisi permintaan penyediaan akomodasi untuk tamu-tamu Gubernur dan Wakil Gubernur. Permohonan dilengkapi dengan nama tamu, tanggal dan hotel tempat menginap. Namun, dokumen tidak disertai dengan
keterangan kegiatan, maksud, dan tujuan tamu melakukan kunjungan, maupun lampiran dokumen pendukung yang dapat menjelaskan karakteristik kegiatan dari tamu tersebut. Berdasarkan hasil pemberian keterangan Sespri Gubernur tahun 2023 diketahui bahwa surat permohonan yang diajukan oleh Sespri hanya menjadi pelengkap administrasi untuk pertanggungjawaban belanja. Selain itu, diketahui terdapat kondisi-kondisi Sespri tidak membuat permohonan, namun hanya menandatangani berkas pertanggungjawaban karena permintaan Kepala Daerah langsung disampaikan ke Sub Substansi urusan rumah tangga.

  1. Sub Substansi Urusan Rumah Tangga Gubernur/Wakil Gubernur dan Kabag Rumah Tangga membuat telaahan staf kepada Kepala Biro Umum.

Dokumen hasil telaahan yang disampaikan hanya berisi informasi mengenai permohonan persetujuan dan permintaan arahan kepada Kepala Biro, pemberitahuan bahwa Sub Substansi Urusan Rumah Tangga Gubernur/Wakil Gubernur telah selesai memfasilitasi tamu, dan tanggal pelaksanaan dan nama hotel tempat tamu menginap. Dokumen telaah staf dan nota dinas dibuat setelah tanggal transaksi tamu menginap sehingga tidak memuat hasil evaluasi/pertimbangan persetujuan pemberian fasilitasi tamu.

  1. Sub Substansi Urusan Rumah Tangga Gubernur/Wakil Gubernur melakukan pemesanan dan penyelesaian pertanggungjawaban.

Pemesanan Hotel dilakukan oleh Subsubstansi Urusan Rumah Tangga. Dalam Penyelesaian pertanggungjawabannya, Bendahara Pengeluaran pembantu pada Biro Umum melakukan pembayaran langsung kepada pihak Hotel atau pihak lain.

Dari sebanyak 74 transaksi transfer dari Nagari Cash Management (NCM) Bendahara Pengeluaran Pembantu, diketahui terdapat 15 transaksi ditujukan kepada rekening pribadi bukan penyedia jasa penginapan. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa JE merupakan pegawai bagian Sub Substansi rumah tangga Wakil Gubernur pada Biro Umum Sekretariat Daerah yang bertugas memesan hotel untuk tamu, IK adalah pegawai Pemprov yang mendampingi tamu, sedangkan SO merupakan tamu yang menginap. Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Biro Umum, Pembayaran dikirimkan ke rekening pribadi masing-masing untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak-pihak karena kegiatan dilakukan secara mendadak dan pihak hotel mensyaratkan pembayaran panjar dan/atau tunai.

  1. Pengarsipan bukti-bukti pertanggungjawaban.

Bukti-bukti pertanggungjawaban berupa invoice dan kuitansi hotel serta kuitansi dinas yang ditandatangani oleh KPA, Bendahara, dan PPTK diarsipkan namun tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya seperti undangan, proposal, dokumentasi acara, dan/atau dokumen hasil kegiatan. Hasil permintaan keterangan kepada Asisten Pribadi Wakil Gubernur menyatakan bahwa tidak terdapat persyaratan untuk mengarsip dokumen pendukung sebagai pertanggungjawaban belanja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DPA/DPPA dan LRA tahun 2023 diketahui pemberian akomodasi terhadap tamu Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut dibiayai dengan menggunakan anggaran kegiatan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang seharusnya hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan terkait rumah tangga kepala daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Kemudian Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023 pada Lampiran huruf F. Teknis Penyusunan APBD Angka 10 huruf f.1) yang menyebutkan biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga KDH dan WKDH.

Hal tersebut mengakibatkan Belanja Jasa Sewa Hotel Tamu Gubernur dan Wakil Gubernur membebani keuangan daerah sebesar Rp170.549.077,00.

Masalah ini terjadi karena Kepala Biro Umum selaku KPA dalam menyetujui realisasi kegiatan Belanja Sewa Hotel Akomodasi Tamu di lingkungan satkernya tidak memedomani ketentuan yang berlaku, dan Biro Umum Sekretariat Daerah tidak memiliki prosedur standar baku yang dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan Belanja Sewa Hotel Akomodasi Tamu.

Selanjutnya PPK-SKPD pada Sekretariat Daerah lalai dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja Jasa Sewa Hotel Akomodasi Tamu sesuai tugas dan tanggungjawabnya, serta PPK dan PPTK terkait tidak memedomani ketentuan yang berlaku dalam merealisasikan Belanja Sewa Hotel Akomodasi Tamu.

Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah menyatakan bahwa fasilitasi belanja sewa hotel akomodasi tamu pimpinan pada Biro Umum merupakan tupoksi sehingga dianggarkan untuk diberikan kepada tamu Gubernur dan Wakil Gubernur, baik dari instansi, badan usaha, lembaga lain dan perseorangan yang dinilai memiliki peran dalam memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah. Biro Umum mengakui pemberian fasilitasi tersebut seringkali mendesak sehingga mengabaikan prosedur administrasi yang seharusnya dilaksanakan terlebih dahulu.

BPK tidak sependapat dengan pernyataan Kepala Biro Umum, karena sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023 pada Lampiran huruf F. Teknis Penyusunan APBD Angka 10 huruf f.1) yang menyebutkan “biaya rumah tanggadi pergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga KDH dan WKDH”.

Selain itu diketahui bahwa sebagian dari transaksi sewa hotel diberikan kepada pihak-pihak perseorangan yang tidak terkait dengan kegiatan pemerintah daerah dan diberikan berdasarkan surat permintaan bantuan akomodasi kepada KDH dan WKDH, serta sebagian transaksi tidak dilengkapi dengan dokumen bukti pendukung yang meyakinkan bahwa fasilitasi akomodasi tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang berhak sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemprov Sumbar baik Biro Umum maupun Biro Adpim. PenaHarian.com akan menerbitkan tanggapan pihak-pihak terkait pada berita selanjutnya.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.