Temuan Lebih Bayar Honor Penjab Pengelola Keuangan Pemko Bukittinggi Rp1,1 Miliar Belum Lunas Disetor ke Kas Daerah

PenaHarian.com
4 Mar 2024 21:02
3 menit membaca

Bukittinggi, – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemko Bukittinggi tahun anggaran 2021 lalu menemukan pembayaran Honorarium Penanggung Jawab (Penjab) Pengelola Keuangan tidak sesuai standar harga satuan regional sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas Belanja Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan sebesar Rp1.132.888.400,00.

Hasil pemeriksaan BPK atas Belanja Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dan Peraturan Walikota tentang Standar Harga Satuan serta kesesuaiannya dengan Standar Harga Satuan Regional, menunjukkan hal sebagai berikut.

a. Lampiran III Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 tidak memedomani Standar Harga Satuan Regional.

Hasil pengujian atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan menunjukkan hal sebagai berikut:

  1. Lampiran I Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 telah menguraikan jabatan yang dapat menerima Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan sesuai dengan Standar Harga Satuan Regional. Namun demikian Lampiran I Peraturan Walikota menetapkan satuan biaya dengan nilai yang lebih kecil daripada nilai yang dicantumkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
  2. Lampiran III Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 menambahkan beberapa jabatan sebagai penerima Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan selain yang telah diatur pada Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

b. Kelebihan pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan sebesar Rp1.132.888.400,00

Hasil pengujian BPK atas rincian realisasi pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

  1. Terdapat realisasi pembayaran honorarium kepada nama jabatan selain yang telah diatur pada Lampiran I Standar Harga Satuan Regional.
  2. Terdapat kelebihan pembayaran honorarium di seluruh satuan kerja Pemerintah Kota Bukittinggi sebesar Rp1.132.888.400,00 yang disebabkan perhitungan honorarium tidak berdasarkan jumlah pagu anggaran yang dikelola, namun dipisahkan berdasarkan distribusi nilai pagu anggaran sampai dengan level sub kegiatan yang dikelola oleh masing-masing penanggung jawab pengelola keuangan.

Menurut BPK, hal tersebut terjadi karena Kepala Bidang Anggaran dalam menyusun dan Walikota Bukittinggi dalam menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Harga Satuan tidak sepenuhnya memedomani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

BPK merekomendasikan Walikota Bukittinggi agar memerintahkan Kepala Badan Keuangan untuk menginstruksikan Kepala Bidang Anggaran supaya merevisi Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Bukittinggi untuk ditetapkan oleh Walikota, dengan memedomani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Kemudian para Kepala OPD terkait untuk menghentikan pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang tidak sesuai ketentuan dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.132.888.400,00 dari masing-masing penerima honorarium sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mempertanggungjawabkannya dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah.

Sementara Inspektur Pemko Bukittinggi, Elvina Kartika Esya dikonfirmasi pada (28/2/2024) kemarin mengatakan bahwa dalam temuan ini terdapat dua rekomendasi, satu rekomendasi status telah sesuai, dan satu rekomendasi lagi status dalam proses tindak lanjut yaitu pengembalian ke kas daerah sebesar Rp.1.049.782.400,00, sehingga dan masih dalam proses penagihan sebesar Rp.83.106.000,00.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.