Bukittinggi, – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemko Bukittinggi tahun anggaran 2021 lalu menemukan pembayaran Honorarium Penanggung Jawab (Penjab) Pengelola Keuangan tidak sesuai standar harga satuan regional sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas Belanja Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan sebesar Rp1.132.888.400,00.
Hasil pemeriksaan BPK atas Belanja Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dan Peraturan Walikota tentang Standar Harga Satuan serta kesesuaiannya dengan Standar Harga Satuan Regional, menunjukkan hal sebagai berikut.
a. Lampiran III Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 tidak memedomani Standar Harga Satuan Regional.
Hasil pengujian atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan menunjukkan hal sebagai berikut:
b. Kelebihan pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan sebesar Rp1.132.888.400,00
Hasil pengujian BPK atas rincian realisasi pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
Menurut BPK, hal tersebut terjadi karena Kepala Bidang Anggaran dalam menyusun dan Walikota Bukittinggi dalam menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Harga Satuan tidak sepenuhnya memedomani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
BPK merekomendasikan Walikota Bukittinggi agar memerintahkan Kepala Badan Keuangan untuk menginstruksikan Kepala Bidang Anggaran supaya merevisi Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Bukittinggi untuk ditetapkan oleh Walikota, dengan memedomani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Kemudian para Kepala OPD terkait untuk menghentikan pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang tidak sesuai ketentuan dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.132.888.400,00 dari masing-masing penerima honorarium sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mempertanggungjawabkannya dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah.
Sementara Inspektur Pemko Bukittinggi, Elvina Kartika Esya dikonfirmasi pada (28/2/2024) kemarin mengatakan bahwa dalam temuan ini terdapat dua rekomendasi, satu rekomendasi status telah sesuai, dan satu rekomendasi lagi status dalam proses tindak lanjut yaitu pengembalian ke kas daerah sebesar Rp.1.049.782.400,00, sehingga dan masih dalam proses penagihan sebesar Rp.83.106.000,00.