Jakarta, – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) mengungkap ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk tahun anggaran 2022.
Pemeriksaan ini menyoroti beberapa permasalahan serius yang mempengaruhi pengadaan jasa konsultan dan pembayaran biaya personil.
Menurut laporan tersebut, pengadaan jasa konsultan untuk penyusunan Peta Peluang Investasi Proyek Prioritas Strategis tahun 2022 tidak sesuai ketentuan, dengan kelebihan pembayaran mencapai Rp2,5 miliar.
Salah satu masalah utama adalah perubahan 88 personil tenaga ahli dan tenaga pendukung tanpa penyesuaian dalam kontrak yang telah adendum.
Pemeriksaan BPK juga menemukan bahwa Ketua Tim Tenaga Ahli tidak memiliki sertifikasi keahlian, menimbulkan pertanyaan serius terkait kualifikasi.
Selain itu, sejumlah tenaga ahli bekerja di luar lokasi yang telah ditetapkan, menyebabkan kelebihan pembayaran remunerasi sebesar Rp908.826.612,00.
Permasalahan biaya non-personil juga terkuak, termasuk kelebihan pembayaran biaya peralatan pendukung tenaga ahli, pengiriman barang, dan biaya perjalanan dinas. Kelebihan pembayaran ini mencapai Rp107.508.610,00.
Permasalahan tersebut disebabkan Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal kurang cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jajarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian PPK lalai dalam melaksanakan tugas, serta Tim Teknis lalai dalam melaksanakan tugas membantu mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
BPK menyimpulkan dampak dari temuan ini termasuk kelebihan pembayaran sebesar Rp1.487.244.000,00 untuk remunerasi tenaga ahli tanpa sertifikat kemampuan kerja, Rp908.826.612,00 karena pekerjaan dilakukan di lokasi yang tidak sesuai, dan Rp107.508.610,00 untuk belanja non-personil yang tidak sesuai ketentuan.