Pasaman – Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Gunawan melalui suratnya meminta sebanyak 17 kepala sekolah tingkat SD dan SMP Negeri untuk hadir diruangannya pada Kamis 5 Desember 2024 kemarin. Informasi beredar bahwa pemanggilan ini terkait rencana pemberhentian para kepala sekolah tersebut karena tidak memenuhi syarat memiliki Sertifikat Guru Penggerak, sebagaimana diatur dalam PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pasaman, Gunawan, mengonfirmasi bahwa pemanggilan bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada para kepala sekolah mengenai kemungkinan pemberhentian mereka karena belum memiliki Sertifikat Guru Penggerak. “Belum (diberhentikan). Masalah mencopot itu kewenanganan BKPSDM, tugas saya hanya memanggil dan menjelaskaan agar jangan ada salah paham”, ungkap Gunawan.
Kadis ini juga membenarkan para kepala sekolah yang dipanggil baru dilantik Bupati Pasaman pada Maret 2024 lalu.
Namun, langkah ini menimbulkan protes dan pertanyaan dari para kepala sekolah yang dipanggil. Salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa mereka akan diberhentikan Januari 2025, padahal baru dilantik Maret 2024.
“Kami menuntut keadilan. Ada kejanggalan dalam sistem ini. Mengapa hanya kami yang dipanggil? Bukankah masih banyak kepala sekolah lain yang juga belum memiliki Sertifikat Guru Penggerak?” tegasnya.
Berdasarkan PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021, Sertifikat Guru Penggerak merupakan salah satu syarat wajib untuk menduduki jabatan kepala sekolah. Namun, aturan ini memberikan pengecualian jika jumlah guru bersertifikat tidak mencukupi di suatu daerah. Dalam situasi seperti itu, pemerintah daerah dapat menunjuk guru tanpa sertifikat sebagai kepala sekolah.
Informasi yang diperoleh bahwa jumlah kepala sekolah di Pasaman yang belum memiliki Sertifikat Guru Penggerak jauh lebih banyak dari 17 orang yang dipanggil. Hal ini memunculkan dugaan adanya tebang pilih dalam proses rencana pemberhentian.
“Sebenarnya, jumlah kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat masih banyak. Mengapa hanya 17 orang ini yang dipanggil dan terancam diberhentikan?,” kata sumber kepada wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas Pendidikan Pasaman, Gunawan, belum memberikan tanggapan atas pertanyaan mengapa hanya 17 orang yang dipanggil.
Rencana pemberhentian ini menimbulkan keresahan di kalangan kepala sekolah. Mereka berharap keputusan yang diambil oleh Dinas Pendidikan dapat dilakukan secara adil dan transparan. “Kami memahami aturan yang ada. Namun, jika ingin menerapkannya, harus dilakukan secara menyeluruh, bukan tebang pilih,” tambah salah satu kepala sekolah.
Dengan situasi ini, publik menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan Pasaman untuk memberikan penjelasan dan memastikan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan ketidakadilan.