Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad SahroniJakarta, – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyoroti kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mengalihkan status penahanan Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah.
Sahroni mempertanyakan skema dan standar yang digunakan KPK dalam memberikan izin tahanan rumah. Menurut Bendahara Umum Partai NasDem itu, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan polemik karena tidak disertai kriteria yang jelas dan terukur.
“Saya pribadi tidak setuju KPK bisa memberikan status tahanan rumah. Tapi karena KPK sudah membolehkan untuk tahanan lain juga mengajukan, maka sekarang kita bicara soal standarnya. Standar apa yang bisa dipakai untuk menilai apakah seseorang layak diberikan status tahanan rumah atau tidak?” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (24/3).
Ia mengkhawatirkan, tanpa standar yang jelas, keputusan pemberian tahanan rumah bisa menimbulkan kesan subjektif.
“Saya khawatir karena tidak ada standar ini, jadinya KPK memutuskan berdasarkan like dan dislike saja. Ini tentunya tidak bisa dibenarkan, apalagi untuk kasus korupsi,” tegasnya.
Sahroni pun mendorong KPK untuk menetapkan mekanisme yang lebih transparan dan terukur dalam pemberian status tahanan rumah. Ia bahkan mengusulkan agar tahanan rumah diberlakukan dengan skema seperti di negara maju, yakni dengan kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara.
“Nah karena standarnya yang masih abu-abu ini, dan karena KPK juga sudah membolehkan ada tahanan rumah, ya sudah kalau begitu dibikin seperti negara maju saja. Mereka yang mau mengajukan tahanan rumah ini harus membayar ke negara dalam jumlah tinggi, dan KPK membuat mekanisme standar yang jelas serta uangnya dipastikan masuk ke kas negara. Dengan begini, negara tidak dirugikan,” tutup Sahroni.
Sebelumnya, KPK mengalihkan status penahanan Gus Yaqut dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permintaan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026, dengan mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Namun, pada Selasa (24/3), Yaqut kembali ditahan di rutan KPK setelah hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan ia mengidap GERD akut dan asma.
Langkah tersebut turut diikuti oleh keluarga eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, yang berencana mengajukan permohonan serupa kepada majelis hakim, menyusul dibukanya peluang pengalihan penahanan oleh KPK.