Padang, – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi melalui surat Nomor 700/958/Insp-Irban.V/2024 tanggal 22 Mei 2024 memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)..
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat diduga mengangkat dan mempertahankan jabatan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya, yangbersangkutan, yang tidak memenuhi syarat..