Surat Keberatan Dilayangkan, Komunitas Pemberantas Korupsi Desak KPK Serius Tangani Kasus Kuota Internet Rp1,5 Triliun

PenaHarian.com
14 Jul 2025 23:13
2 menit membaca

Jakarta, — Jurnalis Anti Korupsi, Darlinsah, S.H., LL.M, mengatasnamakan Komunitas Pemberantas Korupsi kembali mengambil langkah tegas dengan melayangkan Surat Keberatan resmi kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 12 Juli 2025. Surat ini merupakan respons atas sikap KPK yang dinilai tidak serius menindaklanjuti laporan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun dalam program bantuan kuota internet oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2021.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/7/2025), Darlinsah menyampaikan bahwa surat keberatan tersebut merupakan bentuk protes terhadap tanggapan KPK sebelumnya melalui surat Nomor: R/5937/PM.00.00/30-35/12/2024 yang menyatakan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut belum memenuhi persyaratan.

“Kami sudah resmi masukkan Surat Keberatan kepada Ketua KPK RI. Kami menilai, tanggapan KPK sangat tidak sesuai, sebab laporan kami telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Darlinsah.

Ia menegaskan, identitas pelapor jelas, laporan disusun berdasarkan data dan dokumen valid, serta disertai dengan lampiran temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemborosan anggaran bantuan kuota internet yang diduga merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.

“Kami tidak hanya menyampaikan dugaan, tetapi menguraikan kronologis peristiwa, fakta lapangan, serta dokumen pendukung resmi. Laporan ini sudah seharusnya menjadi perhatian serius KPK, bukan malah ditolak mentah-mentah dengan alasan formil,” jelasnya.

Darlinsah juga menekankan bahwa KPK tidak seharusnya membebankan kewajiban pembuktian kepada masyarakat, karena tugas tersebut adalah kewenangan lembaga penegak hukum, bukan pelapor. Terlebih, laporan tersebut bersumber dari hasil audit BPK, lembaga negara yang keberadaannya dijamin oleh UUD 1945.

Lebih lanjut, Komunitas Pemberantas Korupsi menyatakan akan mengambil langkah lanjutan jika surat keberatan ini tidak ditanggapi. Mereka telah mempersiapkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI serta rencana gugatan ke pengadilan terhadap KPK

“Kita sudah siapkan semuanya. Bila KPK tetap mengabaikan, kita akan ajukan RDP dengan Komisi III DPR RI  dan juga melayangkan gugatan hukum ke pengadilan, karena kami menilai KPK telah lalai menjalankan tugas dan fungsinya sebagai institusi pemberantas korupsi,” tegas Darlinsah.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.