PADANG – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, telah mendapatkan persetujuan untuk cuti di luar tanggungan negara. Surat izin cuti tersebut diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, dan berlaku dari 25 September hingga 23 November 2024.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Mursalim, mengonfirmasi bahwa surat dengan nomor 100.2.1.3/4587/SJ ini juga menetapkan Wakil Gubernur Audy Joinaldy sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur selama masa cuti.
“Surat izin cuti Gubernur dan penunjukkan Wagub sebagai Plt sudah kami terima. Efektif berlaku mulai 25 September sampai 23 November 2024,” ungkap Mursalim.
Dalam surat tersebut, tidak terdapat klausul khusus, namun Mursalim menekankan pentingnya mematuhi ketentuan yang mengatur penggunaan fasilitas negara. Selama menjalani cuti, Gubernur dilarang menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, sesuai dengan amanat Pemendagri Nomor 1 Tahun 2018.
“Meskipun suratnya tidak memuat hal khusus, kami tetap mengingatkan agar aturan ini dipatuhi,” tambah Mursalim.
Dengan penunjukan Wagub Audy Joinaldy sebagai Plt Gubernur, diharapkan roda pemerintahan dapat terus berjalan lancar selama masa cuti Gubernur Mahyeldi.