Sumbar Dapat Kuota Khusus 191.520 Liter Solar untuk Percepatan Penanganan Bencana

PenaHarian.com
5 Des 2025 09:25
2 menit membaca

PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperoleh alokasi khusus 191.520 liter solar dari BPH Migas untuk mendukung operasional alat berat dalam penanganan bencana hidrometeorologis di berbagai daerah terdampak. Persetujuan ini diberikan setelah Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengajukan permohonan resmi guna memastikan kegiatan tanggap darurat berjalan tanpa hambatan. Kebijakan tersebut berlaku sepanjang masa tanggap darurat 25 November–8 Desember 2025. Kamis, 4 Desember 2025.

Mahyeldi menyampaikan bahwa ketersediaan solar ini menjadi faktor penting dalam mempercepat berbagai upaya penanganan di lapangan. Mulai dari pembukaan akses jalan yang tertutup material banjir dan longsor, proses evakuasi korban, normalisasi aliran sungai, hingga distribusi bantuan logistik, seluruhnya membutuhkan dukungan penuh dari alat berat. Ia menekankan bahwa setiap menit sangat menentukan keselamatan dan efektivitas kerja petugas.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto menegaskan bahwa setelah keluarnya surat persetujuan dari BPH Migas, tidak boleh ada lagi kendala dalam pengambilan solar untuk keperluan alat berat. Menurutnya, mekanisme khusus telah disiapkan agar proses distribusi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Ia juga menambahkan bahwa pengawasan dilakukan secara ketat oleh pemberi rekomendasi di setiap posko.

Mekanisme pengambilan BBM khusus ini antara lain wajib menggunakan Surat Rekomendasi dari Kalaksa BPBD, Komandan Posko TNI/Polri, atau Basarnas. Batas maksimal pengambilan per alat berat ditetapkan 180 liter per hari, sesuai Surat Gubernur Sumbar No. 671/826/EKTL/DESDM-2025. Sementara itu, kebutuhan kendaraan operasional mengikuti ketentuan dalam SE Gubernur No. 500/48/Perek-KE/2022 tentang pengendalian distribusi solar subsidi. Seluruh penggunaan harus dimonitor dan dilaporkan jika terindikasi penyalahgunaan.

Penyaluran solar dilakukan melalui jaringan SPBU Siaga Bencana yang telah ditetapkan di berbagai kabupaten/kota di Sumbar. Di antaranya SPBU Aia Dadok Pasaman; SPBU Bawan dan SPBU Simpang Tembok di Agam; dua SPBU di Kota Padang yang berada di kawasan Air Pacah dan Pisang; serta SPBU di Padang Pariaman, Padang Panjang, Tanah Datar, Solok, Solok Selatan, Bukittinggi, Lima Puluh Kota, dan Payakumbuh. Total terdapat 16 SPBU yang menjadi titik penyaluran untuk memastikan kebutuhan operasional alat berat terpenuhi secara cepat dan terukur.

Dengan adanya alokasi khusus dari BPH Migas ini, pemerintah daerah berharap seluruh upaya penanganan bencana di Sumatera Barat dapat berlangsung lebih efisien dan tidak terhambat oleh persoalan logistik energi, terutama bagi alat berat yang menjadi tulang punggung penanggulangan bencana di lapangan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x