Sudah Ada Rekomendasi BKN, Khairuddin Simanjuntak Desak Terbitkan SK Berhenti Kepala SMKN 1 Tanjung Raya di Banggar DPRD

PenaHarian.com
30 Okt 2025 10:09
3 menit membaca

Padang, — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak, mempertanyakan proses pemberhentian Kepala SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Hal tersebut disampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Asisten III Sekdaprov Sumbar, Rabu (29/10/2025) malam.

Khairuddin menyampaikan bahwa pihaknya banyak menerima pertanyaan dari masyarakat dan kalangan media terkait lambannya pelaksanaan perintah Gubernur mengenai pemberhentian Kepala SMKN 1 Tanjung Raya. Karena itu, ia meminta penjelasan langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Sumbar mengenai perkembangan proses tersebut.

“Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, kami perlu memastikan bahwa setiap keputusan pemerintah daerah dijalankan sesuai aturan. Masyarakat juga perlu mendapatkan kejelasan agar tidak muncul kesalahpahaman,” ujar Khairuddin dalam rapat tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi menjelaskan bahwa proses pemberhentian Kepala SMKN 1 Tanjung Raya menunggu persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara Asisten III Sekdaprov Sumbar kepada Khairuddin membenarkan bahwa rekomendasi BKN sudah keluar, Asisten sudah paraf proses penerbitan SK pemberhentian Kepala SMKN 1 Tanjung Raya.

“Kata Asisten lll. Rekomendasi dari BKN telah diterima dan berkas keputusan sudah diparaf oleh Asisten III. Tinggal menunggu tanda tangan Sekda dan Gubernur,” kata Khairuddin dikonfirmasi Kamis (30/10/2025) pagi.

Khairuddin menegaskan pentingnya kedisiplinan administrasi dalam menjalankan tata kelola pemerintahan. Ia berharap seluruh pihak terkait dapat bekerja sesuai aturan agar tidak menimbulkan kesan lamban atau pilih kasih dalam penegakan aturan kepegawaian.

“Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, kita semua harus berpedoman pada regulasi yang berlaku. Proses seperti ini perlu dijalankan secara tertib dan transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar Khairuddin dengan nada hati-hati.

Lebih lanjut, politisi Gerindra itu mengimbau masyarakat Kabupaten Agam, khususnya di sekitar SMKN 1 Tanjung Raya, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum pasti. Ia memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menindaklanjuti proses ini sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada pemerintah. Kami yakin Gubernur akan bertindak sesuai aturan dan memperhatikan aspirasi masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala BKD Sumbar, Fitriati M, membenarkan bahwa rekomendasi dari BKN terkait pemberhentian Kepala SMKN 1 Tanjung Raya telah terbit dan surat keputusan (SK) pemberhentian sedang dalam proses penerbitan.

Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran administrasi dalam pengangkatan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya yang pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah berdasarkan Keputusan Bupati Agam Nomor 863.3/07/BKD/2016 tertanggal 2 Mei 2016. Namun, pada 10 Desember 2021, yang bersangkutan diangkat menjadi kepala sekolah melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 821/6229/BKD-2021, yang dinilai tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (1) huruf h.

Temuan pelanggaran administrasi tersebut diungkap oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Menindaklanjuti hal itu, Gubernur Mahyeldi menerbitkan surat perintah Nomor 700/958/Insp-Irban.V/2024 tertanggal 22 Mei 2024 untuk melakukan peninjauan ulang jabatan. BKD kemudian mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan agar segera mengembalikan pejabat bersangkutan ke jabatan fungsional guru.

Namun, pelaksanaan keputusan tersebut sempat tertunda dengan alasan pelaksanaan program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK). Setelah program itu berakhir pada Desember 2024, BKD kembali menegaskan agar proses pemberhentian segera diselesaikan melalui surat Nomor 800/6642/IV/BKD-2025 tertanggal 17 September 2025.

Khairuddin berharap persoalan ini menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme dan integritas dalam pengelolaan kepegawaian di sektor pendidikan.

“Kita semua berkepentingan menjaga agar sistem kepegawaian di Sumatera Barat berjalan tertib, transparan, dan adil. Hal ini penting untuk memastikan dunia pendidikan kita dikelola oleh orang-orang yang benar-benar memenuhi syarat dan berintegritas,” pungkasnya.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.