Soal Foto TPD dengan Teradu Ketua Bawaslu Pasaman, Komisi II DPR RI Minta DKPP Bertindak

PenaHarian.com
13 Jun 2025 15:51
3 menit membaca

Padang — Sorotan publik terhadap unggahan foto Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumbar, Elly Yanti, menuai tanggapan serius dari Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh. Ia meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera mengkaji persoalan tersebut secara profesional dan transparan.

Tangkapan layar unggahan akun Facebook Rini Juita M A lima hari lalu yang menampilkan foto bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota Majelis Pemeriksa Daerah DKPP Sumbar, Elly Yanti, di Universitas Andalas. Dalam unggahannya, Rini Juita menulis: "Alhamdulillah Barakallahu fiik bang Ketua Doktor Rahmat Bagja Selamat atas pencapaiannya dan dimudahkan hingga akhir. Aamiin YRA"
Tangkapan layar unggahan akun Facebook Rini Juita M A yang menampilkan foto bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota Majelis Pemeriksa Daerah DKPP Sumbar, Elly Yanti, di Universitas Andalas. Dalam unggahannya, Rini Juita menulis:

“Alhamdulillah
Barakallahu fiik bang Ketua Doktor Rahmat Bagja
Selamat atas pencapaiannya dan dimudahkan hingga akhir.
Aamiin YRA”
Unggahan akun Facebook Rini Juita M A lima hari lalu yang menampilkan foto bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah pakai jas hitam) dan anggota Majelis Pemeriksa Daerah DKPP Sumbar, Elly Yanti (kanan pakai jas putih) di Universitas Andalas
Fotongan unggahan akun Facebook Rini Juita M A yang menampilkan foto bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah pakai jas hitam) dan anggota Majelis Pemeriksa Daerah DKPP Sumbar, Elly Yanti (kanan pakai jas putih) di Universitas Andalas

Unggahan foto yang dibagikan Rini Juita melalui akun Facebook pribadinya dengan pengaturan publik itu menjadi polemik, karena ia tengah berstatus sebagai pihak teradu dalam dua perkara dugaan pelanggaran kode etik yang sedang ditangani DKPP. Foto tersebut diambil di Universitas Andalas, Padang, pada 31 Mei 2025 bertepatan dengan momen ujian tertutup program doktoral Ketua Bawaslu RI.

“Saya minta DKPP untuk mengkaji dan memberikan keputusan secara profesional,” tegas Rahmat Saleh. Sebagai Anggota Komisi II DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan terhadap KPU, DKPP, dan Bawaslu, Rahmat menilai penting bagi DKPP untuk menjaga marwah etik dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Menanggapi sorotan publik, Elly Yanti memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa kewenangan TPD telah selesai sejak dua hari setelah sidang berlangsung pada 21 dan 22 Mei 2025. “Setelah sidang, kami menyampaikan resume kepada DKPP. Dengan itu, selesailah tugas dan kewenangan TPD,” ujar Elly Yanti, Jumat (6/6/2025).

Ia menambahkan, keputusan terhadap perkara dugaan pelanggaran etik sepenuhnya merupakan kewenangan rapat pleno DKPP RI di tingkat pusat. “Yang memutuskan bukan kami, melainkan rapat pleno Ketua dan Anggota DKPP RI,” tegasnya.

Foto tersebut diambil pada 31 Mei 2025, bertepatan dengan ujian tertutup program doktoral Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dalam keterangannya kepada PenaHarian.com, Rahmat Bagja, “Itu foto saya setelah ujian tertutup,” katanya.

Sementara, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi oleh PenaHarian.com, Rabu (4/6/2025). Ia membenarkan bahwa foto itu diambil bersamaan dengan kegiatan akademiknya di Universitas Andalas.

“Itu foto saya setelah ujian tertutup. Program doktoral,” ungkap Rahmat Bagja.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai etika kehadiran Elly Yanti yang berstatus sebagai Majelis Pemeriksa dalam perkara etik terhadap Rini Juita dalam foto tersebut, Rahmat Bagja menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangannya untuk menjawab. “Tolong ditanyakan kepada DKPP karena aturan atau pedoman tersebut ada pada DKPP,” jelasnya.

Namun, sorotan terhadap etika yang diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP, Pasal 6 huruf l, Anggota TPD wajib menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan prasangka adanya keberpihakan kepada para pihak yang berperkara.

Diketahui, Rini Juita bersama dua anggota Bawaslu Pasaman lainnya, Lumban Tori dan Zaini Afandi, sedang menunggu hasil putusan dua perkara etik: Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan 116-PKE-DKPP/II/2025, yang masing-masing disidangkan pada 21 dan 22 Mei lalu.

Sedangkan Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita belum memberikan tanggapan atas unggahan yang menjadi sorotan tersebut hingga berita ini diturunkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.