Skandal Oknum Pegawai KPK: Lecehkan Istri Tahanan dan Terlibat Kasus Pungli Rutan

PenaHarian.com
11 Jan 2024 21:36
1 menit membaca

Jakarta, 11 Januari 2024 – Skandal melibatkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Mustarsidin, yang sebelumnya dipecat karena pelecehan seksual terhadap istri tahanan, kini terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Dewan Pengawas KPK menyebutkan bahwa 93 pegawai KPK akan menghadapi sidang etik terkait kasus pungli di Rutan KPK. Mustarsidin, yang sebelumnya diberhentikan pada September 2023, diindikasikan sebagai salah satu pelaku.

Albertina, anggota Dewas KPK, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tidak dapat mengusut Mustarsidin secara etik karena sudah bukan bagian dari KPK.

Meskipun begitu, Dewas KPK mendorong penyelidikan pidana terhadap keterlibatan Mustarsidin dalam kasus pungli rutan.

Sebelumnya, KPK telah memberhentikan pegawai KPK inisial M, yang terlibat dalam pelecehan terhadap istri tahanan Rutan KPK.

Pemberhentian tersebut diumumkan pada September 2023 dengan alasan pelanggaran berat terhadap disiplin PNS.

“Pelaku M dinyatakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terkait ketidakberintegritasan dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Ali, juru bicara KPK dilansir dari Detikcom.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.