Padang, – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebagai Termohon dalam sidang sengketa informasi publik telah berlangsung sidang pembuktian pada Kamis (19/9/2024) kemarin di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat. Pemohon PenaHarian.com meminta akses informasi data pemberi dan penerima zakat Baznas Sumbar selama periode 2019-2023.
Buchari Ketua Baznas Sumbar menolak memberikan informasi yang dimohonkan dengan alasan data pemberi dan penerima zakat dirahasiakan menurut Peraturan Baznas Pusat tentang informasi yang dikecualikan.
Buchari tidak bisa memperlihatkan pasal berapa yang menyatakan data penerima zakat dirahasikan. Hal ini terbukti ketika anggota Majelis, Idham Fadhli yang menyidangkan meminta kepada Ketua Baznas aturan dimaksud, dan langsung dilihat ternyata tidak ada pasal yang menyatakan penerima zakat dirahasikan, yang ada hanya pemberi zakat dikecualikan (rahasia).
Musfi Yendra selaku Ketua Majelis juga menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, mempersilahkan agar Baznas Sumbar membuat aturan turunan dari Peraturan Baznas Pusat tentang informasi yang dikecualikan, termasuk soal data penerima. Perihal itu nanti akan dipertimbangkan Majelis, bisa diterima dan bisa juga dibatalkan.
Namun lain hal disampaikan anggota Majelis, Idham Fadhli. Menurutnya, Baznas Sumbar tidak perlu membuat turunan Peraturan Baznas Pusat, sebab Baznas adalah lembaga vertikal.
“Izin Ketua. Saya rasa tidak perlu lagi kita tunggu Baznas Sumbar membuat turunan Peraturan Baznas Pusat, dalam aturan Baznas Pusat sudah jelas, jangan nanti malah lebih hebat Baznas Daerah daripada Baznas Pusat”, ungkap Majelis, Idham Fadhli.
Akhirnya Musfi Yendra selaku Ketua Majelis menyimpulkan bahwa sidang pembuktian telah selesai. “Sebelum putusan, Pemohon dan Termohon dipersilahkan membuat kesimpulan dan disampaikan ke Panitera paling lambat tanggal 30 September 2024”, tukas Ketua Majelis.
Dalam proses sidang pembuktian tadi, Pemohon PenaHarian.com diwakili Darlinsah selaku Pemimpin Redaksi kepada Majelis memperlihatkan bukti tambahan bahwa Baznas Sumbar dalam hal pendistribusian zakat atau dana bantuan Baznas Sumbar seringkali dipublikasikan. Jelas disebutkan identitas nama, alamat dan jumlah uang yang diterima.
Tak hanya itu, sebelum sidang pembuktian PenaHarian.com juga telah menyampaikan beberapa dasar hukum yang menjadi dasar permintaan informasi terkait pengelolaan zakat dan bukan informasi yang dikecualikan.
Bahwa informasi yang dimohonkan PenaHarian.com bukan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tentang informasi yang dikecualikan.
Bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah mengatur peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap BAZNAS. Pasal 35 ayat (1) masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ. Ayat (3) pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ.