Padang, – Sidang perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan dua terdakwa, eks Wali Nagari Ladang Panjang Suar dan Jasri eks Bendahara Nagari Ladang Panjang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Kamis 5 Desember 2024.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Dedi Kuswara, Fatchu Rochman, dan Emria Fitriani, ini memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman.
Tim JPU, yang terdiri dari Sobeng Suradal, Agung Malik Rahman Hakim, Sriyani Latifa Syam dan Debby Khristina, menyatakan dalam tuntutannya bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Terdakwa Suar dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp 50 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Suar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 111.017.959,68, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Sementara itu, terdakwa Jasri dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp 50 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Jasri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 320.023.965,68. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 125 juta yang telah dititipkan di rekening penyimpanan Bank BRI, serta uang pengembalian sebesar Rp 2,3 juta dirampas untuk negara. Dokumen-dokumen terkait pencairan anggaran dikembalikan kepada Perangkat Nagari Ladang Panjang.
Terdakwa Suar, selaku Wali Nagari Ladang Panjang, dan Jasri, selaku bendahara Nagari Ladang Panjang, didakwa telah menyalahgunakan keuangan nagari pada tahun 2018, 2019, dan 2020. Mereka melakukan manipulasi anggaran dengan cara mark up dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 781.720.331,35.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 12 Desember 2024, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.