Rektor UIN IB Padang Bungkam Soal Dugaan Tunjangan Guru Besar Tidak Sesuai Ketentuan Rp828 Juta

PenaHarian.com
18 Mar 2025 18:18
2 menit membaca

Padang, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang tahun 2021 mengungkap temuan pembayaran tunjangan Kehormatan Guru Besar tidak memenuhi persyaratan menghasilkan karya ilmiah Rp828 juta.

Tunjangan kehormatan dibayarkan setiap bulan melalui rekening penerima sebesar dua kali gaji pokok setelah dikurangi dengan pajak penghasilan sebesar 15%. Tunjangan kehormatan tersebut harus dievaluasi setiap tiga tahun, yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal terkait pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Imam Bonjol Padang menjelaskan bahwa SK Rektor UIN Imam Bonjol Padang Nomor 2366 Tahun 2018 tentang Buku Pedoman Beban Kerja Dosen (BKD) Online UIN Imam Bonjol Padang memuat penyampaian laporan kinerja akademik pada setiap akhir semester online ke aplikasi e-BKD.

Laporan kinerja profesor tersebut selanjutnya diperiksa dan divalidasi oleh assessor yang telah ditetapkan melalui SK Rektor. Hasil evaluasi verifikasi laporan e-BKD tanggal 2 – 4 Maret 2021 oleh assessor dinyatakan bahwa laporan kinerja profesor belum memenuhi kualifikasi, namun hasil tersebut tidak menjadi pertimbangan untuk melakukan pembayaran tunjangan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa hasil evaluasi yang dilakukan oleh assessor tidak menjadi pertimbangan dalam pembayaran tunjangan kehormatan guru besar.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 pada Pasal 65 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran belanja yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.

Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor Pasal 15 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemimpin perguruan tinggi negeri wajib menyampaikan laporan kelayakan pemenuhan persyaratan pemberian tunjangan profesi Dosen dan tunjangan kehormatan Profesor setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Kondisi tersebut mengakibatkan pembayaran tunjangan kehormatan kepada Guru Besar yang tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan membebani keuangan negara sebesar Rp828.379.200,00.

Kondisi tersebut disebabkan Ketua LPM UIN Imam Bonjol Padang tidak cermat dikarenakan belum menyampaikan laporan kelayakan pemenuhan persyaratan pemberian tunjangan kehormatan guru besar setiap tiga tahun untuk dilakukan evaluasi kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Rektor UIN Imam Bonjol Padang tidak menggunakan hasil evaluasi assessor sebagai dasar pemberian tunjangan kehormatan guru besar.

Rektor UIN Imam Bonjol Padang Martin Kustati dikonfirmasi PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp dan surat resmi belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.