Rekomendasi BPK Diabaikan? Ini Kronologi Lengkap Sebelum Eks Dirut PSM Ditetapkan Tersangka Korupsi

PenaHarian.com
15 Jun 2025 17:25
3 menit membaca

Padang – Sebelum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) berinisial PI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana operasional perusahaan tahun anggaran 2021. Ternyata Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkapkan temuan serius dalam pengelolaan dana subsidi layanan angkutan umum massal Trans Padang tahun anggaran 2021.

Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti lemahnya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang selaku penanggung jawab tim verifikasi pencairan subsidi.

Pada Maret 2021, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) menerima alokasi dana subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dinas Perhubungan sebesar Rp18 miliar untuk membiayai operasional langsung Trans Padang dan gaji pegawai. Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya.

BPK menemukan adanya penggunaan kas Unit Usaha Trans Padang untuk membiayai unit usaha lain sebesar Rp2,8 miliar, serta belum terbayarnya jasa operator Trans Padang per 31 Desember 2021 senilai Rp3,2 miliar. Selain itu, terdapat tunggakan pembayaran gaji dan premi BPJS pegawai Trans Padang sebesar Rp358 juta, serta kelebihan pembayaran pengembalian utang kepada salah seorang direksi senilai Rp61,8 juta.

“Hal ini terjadi karena Kepala Dinas Perhubungan selaku penanggung jawab tim verifikasi atau evaluasi pencairan subsidi pelayanan publik layanan angkutan umum massal Trans Padang kurang melakukan pengawasan dan pengendalian dalam verifikasi dan evaluasi penggunaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi,” tulis BPK dalam laporannya.

Dalam laporan tersebut, BPK juga menekankan bahwa Perumda PSM tidak memisahkan pembukuan antara pengelolaan Trans Padang dan unit usaha lainnya. Akibatnya, terjadi tumpang tindih penggunaan dana, yang berdampak langsung pada tidak tercapainya tujuan subsidi, yakni untuk mendukung operasional layanan Trans Padang.

BPK menyimpukkan bahwa Direktur Utama Perumda PSM tidak mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban penerimaan subsidi layanan angkutan umum massal, serta diduga menyalahgunakan kewenangannya.

Rekomendasi BPK kepada Walikota Padang agar memerintahkan Inspektur untuk menelusuri kebenaran jumlah utang unit Trans Padang kepada salah seorang direksi dan pertanggungjawaban penggunaan kas unit usaha Trans Padang yang digunakan unit usaha lain minimal sebesar Rp2.812.263.517,00, termasuk pertanggungjawaban atas keabsahan biaya-biaya Perumda PSM tahun 2021 yang tidak didukung rencana kerja dan anggaran.

Rekomendasi diduga tidak ditindaklanjuti hingga tahun 2022 kembali jadi temuan BPK, akhirnya temuan ini dilaporkan masyarakat ke Kejati Sumbar. Penetapan mantan Dirut Perumda PSM berinisial PI sebagai tersangka korupsi diumumkan oleh Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Eka Efendri Saputra, Kamis (22/5/2025) lalu.

PI langsung ditahan untuk masa 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar.

Jauh sebelumnya, pada Agustus 2023, Deliknews.com jaringan PenaHarian.com telah mengonfirmasi melalui surat dan pesan WhatsApp kepada Walikota Padang terkait rekomendasi dari BPK yang belum sepenuhnya diselesaikan.

Inspektur, yaitu Arfian, mengungkapkan rencana untuk membahas hal ini dengan seluruh tim pemko yang dimaksud untuk menindaklanjuti semua temuan BPK apakah sudah ditindaklanjuti. “Nanti akan saya klarifikasi dalam bentuk jawaban tertulis”, ujar Arfian, Kamis, tanggal 3 Agustus 2023 lalu.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Pemko Padang.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.