Padang, – Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, pada Pasal 57 ayat (3) telah mengatur bahwa Kesimpulan dari Pemohon dan Termohon disampaikan paling lambat 3 hari kerja sebelum sidang putusan. Dalam hal ini, sidang Kesimpulan sengketa informasi terkait data pemberi dan penerima Zakat dengan Pemohon Media Online PenaHarian.com dan Termohon Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Komisi Informasi (KI) Sumbar telah berlangsung pada 30 September 2024 lalu. Namun hingga saat ini perkara dengan Nomor Register 21/VIII/KISBPS/2024 itu belum ada putusan KI Sumbar.
Terkait kapan putusan sengketa informasi publik ini, Panitera Pengganti Komisi Informasi Sumatera Barat, Kiki Eko Saputra kepada Pemohon mengatakan bahwa sengketa ini masih dalam pembahasan. “Belum (putusan), masih dalam pembahasa kami”, ungkap Kiki Eko Saputra kepada Pemohon, Rabu (16/10/2024) kemarin.
Sementara Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Musfi Yendra juga Ketua Majelis dalam sengketa ini kepada Pemohon melalui pesan WhatsApp pada (30/10/2024) menyampaikan Sidang Pembacaan putusan telah dijadwalkan hari Jumat besok. “Nanti akan dihubungi panitera pengganti”, ungkap Musfi Yendra.
Namun ketika ditanya kenapa jangka waktu Sidang Putusan jauh dari waktu Sidang Kesimpulan yaitu pada 30 September 2024 lalu. Padahal menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, harusnya paling lambat 3 Oktober 2024 atau 3 hari kerja setelah kesimpulan. Akan tetapi Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Musfi Yendra belum merespons.
Sidang Kesimpulan dari Pemohon dan Termohon yang dianggap dibacaan itu telah diterima oleh KI Sumbar pada 30 September 2024 lalu. Pemohon tetap berpendapat bahwa salinan dokumen rincian nama lengkap, alamat lengkap waktu tanggal, dan jumlah dana yang diterima Baznas Provinsi Sumatera Barat dari orang yang memberikan zakat dan dana lain, serta salinan dokumen rincian nama lengkap, alamat lengkap, waktu tanggal, jumlah dana yang diberikan Baznas Provinsi Sumatera Barat kepada penerima zakat dan dana lain serta dokumentasinya adalah informasi terbuka.
Informasi yang dimohonkan Pemohon akan dipergunakan sebagai kontrol sosial dengan melakukan crosscheck apakah zakat dan atau dana lain dari masing-masing pemberi sudah masuk dalam jumlah total yang ada dalam laporan keuangan Baznas dengan menghitung jumlah keseluruhan dana yang diterima Baznas. Sedangkan data penerima zakat dan atau dana lain ataupun bantuan dari Baznas akan dilakukan crosscheck terhadap penerima terkait kesesuain syarat sebagai penerima menurut syariat Islam, dan crosscheck kesesuain data penerima benar-benar telah menerima bantuan dari Baznas.
Pemohon juga kembali menegaskan bahwa Termohon dalam melakukan pendistribusian zakat dan atau dana lain Baznas bersama Gubernur Sumatera Barat seringkali dipublikasi pada media massa, jelas disebutkan identitas nama penerima, alamat lengkap, jumlah bantuan serta dokumentasi penyerahan sehingga mudah diakses publik.
Sedangkan Termohon dalam kesimpulannya pada intinya tetap berpendapat bahwa perihal informasi nama dan alamat lengkap pemberi serta penerima zakat dan atau dana lain dari Baznas Sumatera Barat adalah informasi rahasia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketika sidang pembuktian pada Kamis (19/9/2024) di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat. Buchari Ketua Baznas Sumbar menolak memberikan informasi yang dimohonkan dengan alasan data pemberi dan penerima zakat dirahasiakan menurut Peraturan Baznas Pusat tentang informasi yang dikecualikan.
Baca juga: Sidang Pembuktian: Baznas Sumbar Tak Bisa Tunjukkan Dasar Hukum Data Penerima Zakat Rahasia
Pengamat Hukum: Data Penerima Zakat Wajib Dibuka, BAZNAS Sumbar Harus Tahu Aturan
Buchari tidak bisa memperlihatkan pasal berapa yang menyatakan data penerima zakat dirahasikan. Hal ini terbukti ketika anggota Majelis, Idham Fadhli yang menyidangkan meminta kepada Ketua Baznas aturan dimaksud, dan langsung dilihat ternyata tidak ada pasal yang menyatakan penerima zakat dirahasikan, yang ada hanya pemberi zakat dikecualikan (rahasia).
Musfi Yendra selaku Ketua Majelis juga menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, mempersilahkan agar Baznas Sumbar membuat aturan turunan dari Peraturan Baznas Pusat tentang informasi yang dikecualikan, termasuk soal data penerima. Perihal itu nanti akan dipertimbangkan Majelis, bisa diterima dan bisa juga dibatalkan.
Namun lain hal disampaikan anggota Majelis, Idham Fadhli. Menurutnya, Baznas Sumbar tidak perlu membuat turunan Peraturan Baznas Pusat, sebab Baznas adalah lembaga vertikal. “Izin Ketua. Saya rasa tidak perlu lagi kita tunggu Baznas Sumbar membuat turunan Peraturan Baznas Pusat, dalam aturan Baznas Pusat sudah jelas, jangan nanti malah lebih hebat Baznas Daerah daripada Baznas Pusat”, ungkap Majelis, Idham Fadhli.
Akhirnya Musfi Yendra selaku Ketua Majelis menyimpulkan bahwa sidang pembuktian telah selesai. “Sebelum putusan, Pemohon dan Termohon dipersilahkan membuat kesimpulan dan disampaikan ke Panitera paling lambat tanggal 30 September 2024”, tukas Ketua Majelis.
Dalam proses sidang pembuktian tersebut, Pemohon PenaHarian.com diwakili Darlinsah kepada Majelis memperlihatkan bukti tambahan bahwa Baznas Sumbar dalam hal pendistribusian zakat atau dana bantuan Baznas Sumbar seringkali dipublikasikan. Jelas disebutkan identitas nama, alamat dan jumlah uang yang diterima.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi resmi dari Komisi Informasi Sumatera Barat kapan putusan sengketa informasi tersebut.