Proposal Pengadaan Buku SMK Menyusul Setelah APBD Sumbar Diketok, Plt Kepala Bappeda Ngaku Baru Tahu

PenaHarian.com
18 Nov 2025 14:06
2 menit membaca

Padang, – Rencana pengadaan buku tahun 2025 untuk sejumlah SMK Negeri di Kota Padang, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat yang sebelumnya telah dibahas dan disetujui Banggar DPRD Sumbar bersama Dinas Pendidikan Sumbar, kini menuai tanda tanya besar.

Meski anggarannya sudah masuk dalam APBD Perubahan 2025, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar memutuskan membatalkan kegiatan tersebut dengan alasan waktu pelaksanaan yang dianggap tidak memungkinkan di akhir tahun.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, menegaskan bahwa pengadaan buku tidak dapat dilaksanakan. “Gak ada kegiatan (pengadaan buku), tidak jadi. Karena kita nilai tidak mungkin akhir tahun,” ujarnya kepada wartawan melalui WhatsApp, Senin (10/11/2025).

Di tengah polemik ini, komentar Plt Kepala Bappeda Sumbar, Yudha Prima, justru menjadi sorotan. Ketika dikonfirmasi mengenai kemungkinan anggaran disusun tanpa adanya proposal atau identifikasi kebutuhan dari sekolah, Yudha menegaskan bahwa seluruh rincian teknis merupakan tanggung jawab SKPD, bukan Bappeda.

Ia mengaku bahkan baru mengetahui bahwa proposal justru diserahkan sekolah jauh setelah anggaran disepakati.

“Itu rincian jadi tanggung jawab SKPD, kita Bappeda tidak tahu rincian. Coba tanya dinas. Saya bukan tidak mau komentar, saya juga baru tahu kalau keadaan seperti itu (sekolah baru antar proposal). Soal rincian bagus tanya dinas saja kenapa bisa seperti itu,” tegas Yudha Prima.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa beberapa kepala SMK Negeri di tiga daerah mendatangi Bidang SMK Disdik Sumbar pada 27 Oktober 2025 untuk menyerahkan proposal pengadaan buku, yang disebut diperlukan untuk kebutuhan akhir tahun.

Padahal, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa proses pengadaan harus diawali dengan identifikasi kebutuhan sebagai dasar perencanaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai validitas penganggaran apabila identifikasi kebutuhan belum dilakukan secara formal.

Konfirmasi kepada Kepala Bidang SMK Disdik Sumbar, Suryanto, yang dilakukan pada 30 Oktober 2025, belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Hingga kini, Pemerintah Provinsi Sumbar belum memberikan penjelasan tambahan di luar alasan waktu yang disampaikan Disdik Sumbar.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x