Jakarta, – Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, bersama sejumlah pejabat lainnya, diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan OTT tersebut dilakukan pada Senin (18/12/2023) di Maluku Utara dan Jakarta. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa di antara yang diamankan adalah Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta.
KPK mengungkap bahwa OTT ini terkait dengan dugaan kasus korupsi yang meliputi jual-beli jabatan dan pengadaan barang serta jasa. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.
Abdul Gani Kasuba, kelahiran Bibinoi, Halmahera Selatan, Maluku Utara pada 21 Desember 1951, telah menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara selama dua periode, mulai dari tahun 2014 hingga saat ini.
Sebelumnya, dia juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara dari tahun 2008 hingga 2013. Lulusan Islamic University Madinah dari Fakultas Dakwah ini memiliki rekam jejak yang panjang dalam berbagai jabatan dan organisasi, termasuk sebagai anggota DPR-RI dari Partai Keadilan Sejahtera.
Riwayat pendidikan Abdul Gani mencakup Islamic University Madinah Fakultas Dakwah, serta perjalanan pendidikan formalnya dari tingkat SMA hingga SD di berbagai madrasah Alkhairat Palu.
Riwayat pekerjaan Abdul Gani mencakup berbagai jabatan seperti Sekretaris Persatuan Pelajar Mahasiswa Medinasi, Kepala Inspeksi Al Khairat Maluku Utara-Irian Jaya, Wakil Ketua Majelis Ulama Provinsi Maluku Utara, dan anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera.