Prof Abdul Latif Apresiasi Hasil Penelitian Soal Reformasi Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Universitas Jayabaya

PenaHarian.com
22 Okt 2025 15:00
2 menit membaca

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Abdul Latif, memberikan apresiasi terhadap hasil penelitian disertasi berjudul “Reformasi Kewenangan Penjabat Kepala Daerah untuk Mewujudkan Sistem Pemerintahan yang Demokratis dalam Perspektif Kepastian Hukum” yang dipertahankan dalam promosi doktor ilmu hukum di Universitas Jayabaya, Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.

Sebagai salah satu penguji, Prof Abdul Latif menilai disertasi tersebut berhasil mengangkat persoalan hukum yang aktual dan relevan dengan kondisi tata kelola pemerintahan daerah saat ini, khususnya dalam konteks kewenangan penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Menurut hasil penelitian yang dipaparkan oleh promovendus, kewenangan penjabat kepala daerah sebagaimana diatur dalam beberapa instrumen peraturan perundang-undangan—antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023—belum sepenuhnya mencerminkan prinsip demokrasi substantif.

Dijelaskan bahwa legitimasi politik penjabat kepala daerah yang tidak melalui pemilihan langsung menimbulkan ketimpangan antara legitimasi hukum dan legitimasi politik. Kondisi ini berdampak pada rendahnya partisipasi publik dan akuntabilitas demokrasi di tingkat daerah.

Prof Abdul Latif menilai, kajian tersebut memberikan kontribusi penting dalam pengembangan ilmu hukum tata negara dan menawarkan rekomendasi agar kebijakan penunjukan penjabat kepala daerah ke depan memperhatikan aspek legitimasi dan partisipasi publik.

“Penelitian ini memberikan perspektif hukum yang tajam tentang bagaimana seharusnya kewenangan penjabat kepala daerah diatur agar tetap berada dalam koridor prinsip demokrasi dan kepastian hukum,” ujar Prof Abdul Latif usai prosesi ujian terbuka di Universitas Jayabaya.

Promosi doktor ini sekaligus menambah khazanah pemikiran akademik dalam upaya mendorong reformasi sistem pemerintahan daerah yang lebih demokratis dan berkeadilan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.