Prapid Ditolak, 21 Hari Berkas Dikembalikan Penyidik, P21 Kasus Pencurian Sawit di Pasbar Belum Terbit

PenaHarian.com
13 Jan 2026 21:00
HUKUM 0
4 menit membaca

Pasaman Barat, — Meski permohonan praperadilan para tersangka telah ditolak pengadilan, penanganan perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat justru belum menunjukkan kepastian hukum. Hingga tiga pekan (21 hari) setelah berkas perkara dikembalikan penyidik ke jaksa, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat belum juga menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P21).

Dalam perkara tersebut, Polres Pasaman pada 10 Oktober 2025 telah menetapkan empat orang tersangka berinisial DI, H, A, dan S. Para tersangka diduga melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pencurian buah kelapa sawit pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas penetapan status tersangka itu, keempatnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Namun, dalam putusan praperadilan yang dibacakan pada 1 Desember 2025, hakim menolak seluruh permohonan para pemohon.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tindakan termohon dalam menetapkan para pemohon sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang sah (due process of law), didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, serta tidak ditemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia maupun kesalahan prosedur yang bersifat membatalkan penetapan tersangka.

Informasi diterima PenaHarian.com, pasca putusan praperadilan tersebut, penyidik Polres Pasaman menindaklanjuti petunjuk jaksa (P19) yang sebelumnya diberikan pada November 2025. Pada 4 Desember 2025, dilakukan koordinasi dan konsultasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang dituangkan dalam Berita Acara Koordinasi dan Konsultasi guna menyatukan persepsi penyelesaian perkara.

Dalam kesimpulan berita acara tersebut, jaksa menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka perlu dilengkapi, sehingga diperlukan pemeriksaan tambahan oleh penyidik. Berkas perkara kemudian dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk.

Setelah melengkapi seluruh kekurangan sebagaimana hasil koordinasi, pada 24 Desember 2025 penyidik Polres Pasaman secara resmi menyerahkan kembali berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Namun demikian, hingga kini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat belum juga menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P21). Padahal, sebagaimana diketahui berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (5) KUHAP baru, koordinasi setelah hasil penyidikan diserahkan kepada penuntut umum hanya dapat dilakukan satu kali dalam setiap perkara.

Selanjutnya, dalam Pasal 61 ayat (1) Setelah Penyidikan selesai, Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara dari Penvidik.

Ayat (2) Dalam hal Penuntut Umum menilai berkas perkara yang diterima dari Penyidik belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai dengan petunjuk mengenai hal yang harus dilengkapi berdasarkan hasil koordinasi.

Ayat (3) Penyidik wajib melengkapi berkas perkara melalui Penyidikan tambahan sesuai hasil koordinasi dengan Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas perkara dari Penuntut Umum.

Ayat (4) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan.

Pasal 62 ayat (1) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil Penyidikan tambahan masih belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik.

Ayat (2) Penyidik melengkapi berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 14 hari untuk menindaklanjuti berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengundang Penuntut Umum untuk melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Penyidik, pengawas Penyidik, Penuntut Umum, pengawas Penuntut Umum, dan Ahli.

Sementara terkait perkara ini, fakta menunjukkan bahwa telah berlalu 21 hari sejak berkas perkara diserahkan kembali oleh penyidik kepada jaksa yaitu pada 24 Desember 2025 lalu, namun P21 belum juga diterbitkan dan atau belum ada pelaksanaan gelar perkara.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Gemilang Sulistio, saat dikonfirmasi PenaHarian.com pada Selasa, 13 Januari 2026, melalui sambungan WhatsApp, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah diekspos secara internal di lingkungan kejaksaan.

“Kita juga sudah ekspos di internal kejaksaan. Setelah berita acara koordinasi, perkaranya sudah tampak terang. Sebelumnya memang masih ada keraguan dari jaksa, namun setelah koordinasi, penyidik sudah melengkapi seluruh yang dimintakan, baik bukti, surat, maupun tambahan keterangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara substansi berkas perkara telah dinilai lengkap, baik secara formil maupun materil. “Belum terbit P21, tapi akan diterbitkan. Secara lisan sudah lengkap formil dan materilnya. Nomor dan tanggalnya memang belum ada, belum turun. Namun secara hasil penelitian sementara sudah lengkap. Tadi juga saya sudah menghubungi penyidiknya dan menyampaikan bahwa berkas akan di-P21-kan,” ungkap Gemilang Sulistio.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak korban masih menunggu kepastian resmi terkait penerbitan surat P21 atas perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit tersebut.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x