Pasaman, – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Calon Bupati Pasaman Sabar AS (petahana Bupati Pasaman) ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping akan disidangkan pertama pada 17 Desember 2024 besok, berpotensi gugur. Praperadilan ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu kampanye di tempat ibadah.
Sementara, sidang perdana perkara pidana yang menyeret Sabar AS sebagai terdakwa sudah berlangsung di PN Lubuk Sikaping pada Jumat 13 Desember 2024 kemarin. Agenda sidang meliputi pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.
Terdakwa Calon Bupati Pasaman Sabar AS disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping, Jumat (13/12/2024).
Sabar AS didakwa dengan Pasal 187 Ayat (3) jo Pasal 69 huruf i UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah telah diubah beberapa kali dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara dan/atau denda Rp1 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan beberapa barang bukti termasuk rekaman video kampanye berdurasi 1 menit 14 detik yang diserahkan oleh Bawaslu Pasaman.
Kembali terkait praperadilan. Bila merujuk terhadap ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP telah mengatur bahwa dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, Mahkamah telah memberikan penafsiran batas waktu yang dimaksud oleh Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apapun agenda dalam sidang pertama tersebut.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran larangan kampanye di tempat ibadah oleh Sabar AS.
Pemprov Sumbar Pantau Kasus
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintah Setda Pemprov Sumbar, Ferdinal, menyatakan pihaknya masih memantau perkembangan kasus ini. “Saat ini yang bersangkutan tidak ditahan. Kami menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Ferdinal kepada wartawan.
Terkait kemungkinan pemberhentian Sabar AS dari jabatannya, Ferdinal menegaskan bahwa Pemprov Sumbar akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau jika terdakwa ditahan.