PADANG — Sebanyak 108 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat resmi menerima Surat Keputusan pengangkatan sebagai ASN. Penyerahan SK ini menjadi penanda kepastian status bagi ratusan tenaga yang selama ini mengabdi sebagai honorer, Selasa (30/12/2025).
Sebelum menerima SK, seluruh PPPK Paruh Waktu terlebih dahulu mengucapkan Sumpah dan Janji ASN. Prosesi tersebut berlangsung khidmat dan menjadi simbol dimulainya tanggung jawab baru dalam pelayanan sosial di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, di Aula Kantor Dinas Sosial Sumbar. Suasana penuh antusias tampak dari para pegawai yang telah lama menunggu kejelasan status kepegawaian mereka.
Dalam arahannya, Arry Yuswandi menekankan agar para PPPK Paruh Waktu menjadikan pengangkatan ini sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam melayani masyarakat. Ia menyebut PPPK sebagai bagian penting dalam mendukung pelayanan publik Pemprov Sumbar ke depan.
Menurut Arry, PPPK Paruh Waktu di Dinas Sosial dituntut memiliki integritas, kompetensi, serta disiplin kerja yang tinggi. Pelayanan yang diberikan harus dilakukan secara profesional demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.
Ia juga mengingatkan bahwa pengucapan Sumpah dan Janji bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral yang disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, seluruh PPPK diminta menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Bekerjalah dengan ikhlas, penuh inisiatif, dan jangan menunggu perintah. Tunjukkan bahwa PPPK mampu memberikan pelayanan terbaik,” pesan Arry di hadapan para pegawai.
Selain kinerja, Arry menegaskan pentingnya etika kerja dan loyalitas terhadap penempatan tugas. Ia berharap PPPK yang telah memperoleh NIP tidak mengajukan permohonan pindah kerja karena pengangkatan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan potensi masing-masing pegawai.
Arry menutup arahannya dengan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memproses mutasi berdasarkan permintaan pribadi PPPK, sehingga seluruh pegawai diharapkan fokus mengabdi dan memberikan kontribusi maksimal di Dinas Sosial Sumbar.