Pasaman – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping pada Jumat, 20 Desember 2024, membacakan putusan perkara Nomor 79/Pid.Sus/2024/PN Lbs Dugaan Tindak Pidana Pemilu kampanye di tempat ibadah dengan Terdakwa Calon Bupati Pasaman, Sabar AS (petahana Bupati Pasaman).
“Majelis hakim menyatakan terdakwa Sabar AS terbukti secara sah dan bersaah melakukan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal”, demikian pers rilis Kejari Pasaman.
Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana berupa denda sebesar Rp1.000.000,-, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan serta denda sebesar Rp1.000.000,-, dengan ketentuan denda digantikan oleh pidana kurungan 1 bulan jika tidak dibayarkan.
Tuntutan JPU tersebut merupakan tuntutan maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Ayat (3) Jo Pasal 69 huruf i Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang telah beberapa kali diubah.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa bersama tim penasihat hukumnya menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atau pikir-pikir. Sementara itu, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding.