Jamwas Kejagung RI, Rudi MargonoPasaman Barat, — Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat kembali menjadi sorotan publik. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Rudi Margono, memastikan bahwa pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme internal di lingkungan kejaksaan.
Jamwas menjelaskan bahwa laporan tersebut akan lebih dulu dilimpahkan ke bidang teknis, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), untuk diteliti secara substantif.
“Karena ini menyangkut teknis penanganan perkara, laporan tersebut kami limpahkan terlebih dahulu ke bidang pidana umum untuk diteliti, khususnya terkait tahanan kota. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka bidang pengawasan akan melakukan pemeriksaan, baik setelahnya maupun secara bersamaan,” ujar Jamwas Kejagung RI, Rudi Margono, kepada PenaHarian.com, Sabtu (31/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pengaduan seorang petani sawit anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Dastra yang melaporkan kebijakan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat ke Jamwas Kejagung RI karena menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit. Pengaduan ke Jamwas diajukan pada 27 Januari 2026, setelah korban mencermati proses penanganan perkara yang telah dilimpahkan dari Polres Pasaman Barat ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Kasus ini berawal dari dugaan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik KUD Dastra dan kebun pribadi milik AGL sejak Maret 2025. Peristiwa tersebut disebut terjadi berulang kali dan menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi korban maupun anggota koperasi.
Setelah penyidikan oleh Polres Pasaman Barat dinyatakan lengkap, berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Pasaman Barat pada 24 Desember 2025. Namun, Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap (P.21) baru diterbitkan pada 14 Januari 2026. Korban menilai penerbitan P.21 tersebut terkesan lambat dan baru terbit setelah adanya sorotan media serta atensi dari Jaksa Agung RI.
Atensi Langsung, Jaksa Agung Pastikan P.21 Kasus Pencurian Sawit di Pasaman Barat
Pasca terbitnya P.21, pada 19 Januari 2026 penyidik Polres Pasaman Barat menahan empat tersangka berinisial DI, H, A, dan S. Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam proses tahap II.
Korban kemudian memperoleh informasi bahwa pada 22 Januari 2026 Kejari Pasaman Barat menetapkan para tersangka sebagai tahanan kota. Kebijakan tersebut, menurut korban, tidak disampaikan secara tertulis dan tidak disertai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Perkara (SP2HP).
Merasa keberatan, korban mengirimkan surat keberatan resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada 23 Januari 2026. Namun hingga beberapa hari setelahnya, ia mengaku tidak menerima tanggapan apa pun.
Pada Jumat, 30 Januari 2026, korban kembali melaporkan dugaan pencurian buah kelapa sawit ke Polres Pasaman Barat. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/24/I/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat.
Dalam laporan terbaru itu, korban menyebut pencurian terjadi pada 22 Januari 2026 di Jorong Kampung Pisang, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali. Terlapor berinisial AL diduga melakukan pencurian atas suruhan seseorang berinisial H, yang disebut-sebut diduga merupakan salah satu tersangka perkara sebelumnya dengan status tahanan kota Kejari Pasaman Barat.
“Setelah para tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota, pencurian kembali terjadi. Saya menduga pelaku disuruh oleh tersangka yang berstatus tahanan kota,” ujar korban.
Selain melapor ke Jamwas dan kepolisian, korban juga mengirimkan surat pengaduan kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, Jaksa Agung RI, LPSK, Komisi Kejaksaan RI, Ketua DPR RI, serta anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat. Tembusan surat juga disampaikan kepada Kejati Sumbar, Jampidum, Jamintel, serta Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat.
Sementara itu, sehari setelah laporan polisi tersebut, pada Sabtu, 31 Januari 2026, beredar sebuah video yang memperlihatkan sejumlah warga yang mengatasnamakan Kelompok Tani (Keltan) Sepakat Kampung Pisang, Kecamatan Kinali, menggelar jumpa pers di Simpang Empat, Pasaman Barat. Kegiatan itu dilakukan untuk menanggapi laporan polisi terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Dalam video tersebut, perwakilan Kelompok Tani Sepakat secara tegas membantah tudingan pencurian. Mereka menyatakan bahwa aktivitas yang dilakukan di kebun sawit tersebut bukanlah pencurian, melainkan pemanfaatan lahan yang mereka klaim sebagai hak milik kelompok tani.
Kelompok Tani Sepakat menyebut kebun sawit yang dipersoalkan merupakan lahan milik anggota kelompok sesuai peruntukannya. Mereka mengklaim memiliki dasar hukum berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali (PK), serta adanya Surat Keputusan Bupati terkait penguasaan lahan tersebut.
Mereka juga menyampaikan bahwa sebagian Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan dimaksud telah dimenangkan melalui putusan pengadilan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri.
Dalam pernyataannya, kelompok tersebut berharap agar penanganan perkara dilakukan secara proporsional. Mereka merujuk pada ketentuan yang menyatakan bahwa apabila suatu laporan pidana mengandung unsur perdata, maka penyelesaian perdata seharusnya didahulukan.
Kelompok Tani Sepakat juga mengklaim sebagai pihak yang dirugikan selama bertahun-tahun atas pengelolaan lahan tersebut. Mereka menilai pihak yang melaporkan dugaan pencurian bukanlah pihak yang berhak atas lahan, melainkan hanya pihak yang menikmati hasil dan bukan bagian dari masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp sejak pada Jumat, 23 Januari 2026 kemarin, yang dikirimkan dalam rangka verifikasi dan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh pihak korban terkait tahanan kota dan tidak memberikan informasi tertulis kepada korban.