Jakarta, – Dalam pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pembelian tiga kapal tongkang (barge) oleh PT Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD) senilai USD20.080.000,00 dari Hong Lam.
Terungkap Spesifikasi tiga unit kapal yang dibeli tidak mendukung PIMD memperoleh license sebagai Bunkering Supplier, investasi pembelian tiga unit barge tidak layak, dan pemilihan Konsultan Appraisal terindikasi dilakukan dengan cara yang tidak wajar.
Hal ini dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 31 Mei 2023 terhadap Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Tahun 2021 pada PT Pertamina (Persero) dan Instansi Terkait Lainnya.
Diungkap BPK, pada tahun 2021, anak usaha dari PT Pertamina Patra Niaga yaitu PT Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD) melakukan pengadaan tiga unit kapal tongkang (barge) dalam kondisi bekas yang bernama MT Eager, MT Isselia, dan MT Zemira dengan nilai seluruhnya sebesar USD20.080.000,00.
Tiga unit kapal tersebut dibeli dari Hong Lam dengan metode penunjukan langsung. Pembelian dilakukan berdasarkan kontrak atau Memorandum of Agreement tanggal 14 September 2021.
Hong Lam mengajukan penawaran sebesar USD21.100.000,00 dengan nilai masing-masing kapal yaitu MT Zemira sebesar USD4.300.000,00, MT Isselia sebesar USD8.300.000,00, dan MT Eager sebesar USD8.500.000,00.
PIMD menunjuk konsultan jasa penilai untuk melakukan proses due diligence dan penilaian kewajaran harganya. Berpedoman dari hasil konsultan jasa penilai, PIMD menyepakati nilai pembelian tiga unit barge sebesar USD20.080.000,00 dengan nilai masing-masing kapal yaitu MT Zemira sebesar USD4.000.000,00, MT Isselia sebesar USD8.000.000,00, dan MT Eagersebesar USD8.080.000,00.
PIMD telah menyelesaikan seluruh pembayaran kepada Hong Lam pada tanggal 14 Desember 2021. Serah terima kapal MT Isselia dan MT Zemira dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2021 dan serah terima kapal MT Eager dilakukan pada tanggal 15 Desember 2021.
Hasil pemeriksaan atas pembelian 3 unit kapal barge tersebut menunjukkan permasalahan sebagai berikut:
Spesifikasi Tiga unit kapal yang dibeli tidak mendukung PIMD memperoleh license sebagai Bunkering Supplier
Dalam Feasibility Study yang digunakan sebagai proposal usulan investasi pengadaan kapal dinyatakan bahwa tujuan investasi kapal adalah untuk mendukung operasional bisnis bunkering di PIMD, penambahan aset bagi PIMD, dan memperkuat posisi PIMD sebagai perusahaan bunkering di Singapura.
Salah satu tujuan investasi adalah agar PIMD memiliki Bunkering License di Singapura. Selama ini PIMD melakukan kegiatan jual beli bunker menggunakan lisensi milik perusahaan lain (termasuk Hong Lam sebagai pemilik barge) dan membayarkan fee atas penggunaan lisensi tersebut.
Adapun salah satu syarat untuk memperoleh Bunker License Holder adalah kepemilikan kapal dengan spesifikasi dual fuel yang artinya mesin kapal dapat menggunakan dua jenis bahan bakar sekaligus, yaitu diesel (solar) dan gas. Berdasarkan dokumen valuation report diketahui bahwa ketiga barges tersebut memiliki spesifikasi single fuel dan sampai dengan saat pemeriksaan berakhir, PIMD belum memiliki Bunker License Holder.
Selain itu, MT Eager di charter out pada bulan November 2022 dan MT Isselia di charter out pada bulan Desember 2022. Kedua barge ini disewakan kepada pihak ketiga dengan alasan untuk mencapai target pendapatan perusahaan yang tidak sejalan dengan tujuan awal pembelian barge yaitu untuk mendukung operasional dalam meningkatkan volume penjualan.
Investasi pembelian tiga unit barge tidak layak
Perhitungan keekonomian dihitung menggunakan metode full equity, yang artinya untuk kegiatan investasi akan dilakukan menggunakan modal sendiri atau tanpa pinjaman, perhitungan keekonomian belum memasukkan biaya docking, perhitungan keekonomian belum memasukkan biaya asuransi, dan nilai sewa barge yang digunakan untuk perhitungan keekonomian tidak dievaluasi.
Tidak ditemukan dokumentasi pengujian atas nilai sewa barge yang digunakan dalam perhitungan keekonomian. Selain itu juga diketahui bahwa nilai sewa MT Eager saat disewakan keluar (charter out) selama tahun 2022 adalah sebesar USD260.000,00 per bulan, sementara harga PIMD saat menyewa ke Hong Lam pada tahun 2021 sebesar USD310.000,00.
Berdasarkan kondisi tersebut, jika PIMD memasukkan bunga pinjaman, biaya rutin docking (intermediate survey dan special survey), dan biaya asuransi dalam perhitungan keekonomian pembelian kapal barge, maka akan meningkatkan komponen biaya dan menurunkan nilai NPV. Selain itu, jika PIMD memperhitungkan harga sewa kapal barge sesuai dengan harga publikasi, maka akan menurunkan komponen pendapatan dan semakin menurunkan nilai NPV.
Pemilihan Konsultan Appraisal terindikasi dilakukan dengan cara yang tidak wajar
Dalam rangka pembelian tiga unit kapal barge, PIMD melakukan Due Diligence (DD) dan valuation yang dilakukan oleh pihak ketiga yaitu konsultan surveyor ataupun konsultan appraisal. PIMD melakukan pemilihan dengan mengundang enam calon mitra usaha pada tanggal 15 Juli 2021 dan satu calon mitra pada tanggal 29 Juli 2021 melalui surat elektronik (email). Dalam undangan yang disampaikan lingkup pekerjaan adalah untuk menilai tiga barge. Tujuh calon mitra yang diundang telah menyampaikan penawaran paling lama tanggal 21 Juli 2021.
Atas penawaran ketujuh vendor tersebut, pada tanggal 28 Juli 2021 pukul 14.14 WIB, Tim Procurement mengirimkan email kepada Managing Director PIMD, untuk meminta persetujuan atas hasil lelang. Email usulan Tim Procurement tersebut tidak mendapatkan balasan dari Managing Director PIMD.
Pada tanggal 29 Juli 2021 pukul 09.49 SST, Fungsi Stategic Planning & Business Development (SPBD) menyampaikan undangan lelang kepada Altech Maritime Consultants Pte. Ltd. (Altech). Kemudian Altech menyampaikan penawaran tanggal 29 Juli 2021 pukul 10.46 SST sebesar SGD6.000,00 untuk melakukan appraisal dengan metode physical due diligence dan desk valuation. Altech juga menyampaikan bahwa proposal yang mereka sampaikan hanya untuk tujuan appraisal dan penilaian saja.
Berdasarkan email staf Fungsi SPBD tanggal 29 Juli 2021 pukul 13.25 SSTndiketahui bahwa penawaran Altech adalah yang paling murah. Kemudian Staf Fungsi SPBD mengirimkan email pada tanggal 29 Juli 2021 pukul 14.44 SST kepada Managing Director PIMD yang isinya meminta persetujuan untuk menetapkan Altech sebagai pemenang dengan pertimbangan nilai penawaran terendah dan kegiatan valuasi dan physical DD dilaksanakan oleh satu perusahaan sehingga lebih efisien dari sisi waktu. Dalam email Staf SPBD kepada Managing Director PIMD berikutnya (tanggal 29 Juli 2021 pukul 13.48 WIB) diketahui bahwa Managing Director PIMD telah menyetujui Altech sebagai pemenang jasa appraisal barge.
Pada tanggal 30 Juli 2021 Staf Fungsi SPBD mengirimkan email kepada Altech untuk menyampaikan bahwa Altech sebagai pelaksana due diligence dan valuation 3 barges. Email ini menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan oleh Altech dan tidak ada perjanjian yang dijadikan dasar perikatan antara PIMD dan Altech. Kondisi di atas menunjukkan bahwa pada awalnya Altech tidak termasuk mitra usaha yang diundang untuk ikut lelang konsultan surveyor. Altech diundang pada saat evaluasi atas penawaran telah selesai dilakukan dan telah pada tahapan pengusulan pemenang.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Investasi Nomor A6-001/G10000/2020-S9 Tanggal 31 Januari 2020, dan FS-Investasi 3 Barge Tahun 2020 pada Bab 1 Aspek Umum-Tujuan Kegiatan.
“Masalah ini mengakibatkan tujuan investasi tiga unit barges tidak tercapai, antara lain bunkering supplier/license tidak diperoleh, dan indikasi kerugian PIMD sebesar USD20.080.000,00 atas pembelian tiga unit kapal barge yang tidak sesuai kebutuhan”, demikian dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 31 Mei 2023 terhadap Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Tahun 2021 pada PT Pertamina (Persero) dan Instansi Terkait Lainnya.
Kondisi tersebut disebabkan oleh Managing Director Periode 2019 s.d. 2022, Manager SPBD dan Head of Commercial & Operations PIMD tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam investasi pembelian barge dan mengadakan konsultan, VP BD & Partnership, VP Policy & Risk Management, VP Financing & Treassury PPN sebagai Gate Reviewer tidak cermat dalam menganalisis dan mengevaluasi kajian keekonomian usulan investasi, dan Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Direktur Perencana Pengembangan Bisnis PPN sebagai Decision Gate tidak cermat dalam menyetujui usulan investasi.
BPK RI merekomendasikan Dewan Komisaris PT PPN agar menginstruksikan kepada Direksi PT PPN memerintahkan VP BD & Partnership, VP Policy & Risk Management, VP Financing & Treassury PPN untuk menyempurnakan proses bisnis investasi dan melakukan monitor secara berkala terkait catatan FID, menginstruksikan kepada Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Direktur Perencana Pengembangan Bisnis PT PPN Periode 2021 sebagai Decision Gaten yang tidak cermat dalam menyetujui usulan investasi untuk mempertanggungjawabkan kepada pemegang saham melalui RUPS, berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk melakukan investigasi terhadap permasalahan ini dan melaporkan kepada aparat penegak hukum bila ditemukan adanya unsur fraud.
Sementara VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso dikonfirmasi mengatakan sebagian temuan BPK sudah ditindaklanjuti sesuai peraturan berlaku.
Fadjar menyatakan bahwa telah dilakukan tindakan hukum terkait PIMD. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci jenis tindakan hukum yang telah diambil oleh Pertamina.
“Terkait PIMD sudah dilakukan aksi legal”, kata Fadjar Djoko Santoso melalui pesan WhatsApp kepada PenaHarian.com, Selasa (2/1/2024).
Selain itu, hingga saat ini, belum ada respons dari Fadjar terkait rekomendasi BPK agar Pertamina berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk melakukan investigasi dan dan melaporkan kepada aparat penegak hukum bila ditemukan adanya unsur fraud.