Padang, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan belanja sewa hotel Akomodasi Tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu tertuang dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumbar Tahun 2023.
Jelas diungkap dalam LHP BPK tersebut, terkait temuan belanja sewa hotel akomodasi tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tahun anggaran 2023 membebani keuangan daerah sebesar Rp170.549.077,00.
Melihat LHP BPK tersebut pada halaman 57 jelas ada tiga poin temuan BPK terkait tentang belanja sewa hotel akomodasi tamu pada Sekretariat Daerah Sumbar tidak tertib dan pengendaliannya tidak memadai, yaitu pengendalian atas kegiatan belanja sewa hotel akomodasi tamu Gubernur dan Wakil Gubernur tidak memadai.
Kemudian belanja sewa hotel akomodasi tamu dipertanggungjawabkan tidak lengkap dan diberikan untuk tujuan tidak jelas aebesar Rp38.421.390,00, dan belanja sewa hotel akomodasi tamu tidak terkait dengan kegiatan pemerintah daerah sebesar Rp132.127.687,00.
Terungkap juga dalam LHP BPK bahwa atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah menyatakan bahwa fasilitasi belanja sewa hotel akomodasi tamu pimpinan pada Biro Umum merupakan tupoksi sehingga dianggarkan untuk diberikan kepada tamu Gubernur dan Wakil Gubernur, baik dari instansi, badan usaha, lembaga lain dan perseorangan yang dinilai memiliki peran dalam memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah. Biro Umum mengakui pemberian fasilitasi tersebut seringkali mendesak sehingga mengabaikan prosedur administrasi yang seharusnya dilaksanakan terlebih dahulu.
BPK tidak sependapat dengan pernyataan Kepala Biro Umum, karena sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023 pada Lampiran huruf F. Teknis Penyusunan APBD Angka 10 huruf f yang menyebutkan “biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga KDH dan WKDH”.
Selain itu diketahui bahwa sebagian dari transaksi sewa hotel diberikan kepada pihak-pihak perseorangan yang tidak terkait dengan kegiatan pemerintah daerah dan diberikan berdasarkan surat permintaan bantuan akomodasi kepada KDH dan WKDH, serta sebagian transaksi tidak dilengkapi dengan dokumen bukti pendukung yang meyakinkan bahwa fasilitasi akomodasi tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang berhak sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022.
Meski demikian, Kepala Biro (Kabiro) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sumbar, Edi Dharma melalui Biro Adpim membantah pemberitaan tentang adanya temuan BPK dengan menyatakan tidak benar dan berpotensi menyesatkan berita terkait temuan sejumlah belanja akomodasi tamu kepala daerah yang peruntukannya tidak jelas dan pertanggungjawabannya tidak lengkap.
“Menurut Kabiro Umum Edi Dharma, setelah ditelusurinya informasi pemberitaan itu tidak benar dan berpotensi menyesatkan. Sebab, temuan yang dimaksud tidak ditemukan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan BPK”, demikian pesan tertulis yang diterima PenaHarian.com dari Biro Adpim Sumbar melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/7/2024).
Menyikapi temuan BPK tersebut, Anggota DPRD Sumbar, HM Nurnas juga ikut berkomentar. Dikatakan Nurnas, dalam rekomendasi BPK jelas agar Biro Umum Setda Pemprov Sumbar meningkatkan pengawasan dan pengendalian serta memedomani ketentuan yang berlaku.
“Direkomendasi BPK di point a dikatakan jelas bahwa Biro Umum tidak selektif maka diperintahkan untuk ditingkatkan. Kemudian point c diperintahkan untuk memahami aturan”, kata politisi Demokrat tersebut.
Nurnas menegaskan, seharusnya Biro Umum harus tahu dengan aturan mana yang bisa dibebankan ke APBD dan mana yang tidak. “Disinilah fungsi Inspektorat. Jika kedepan masih abai dan bisa dipastikan akan jadi temuan lagi yang berakibat kepada pengembalian”, jelas.
Politisi senior ini mendorong agar semua rekomendasi BPK dapat diselesaikan, karena temuan BPK pada Pemprov Sumbar masih banyak yang belum tuntas mulai dari tahun 2005 sampai tahun 2022 dan masih dalam proses di BPK.