Perjalanan Dinas Kembali Jadi Temuan, BPK: Bupati Madina Telat Ubah Satuan Biaya

PenaHarian.com
28 Des 2023 17:28
2 menit membaca

Madina, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban pembayaran perjalanan dinas pada 22 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2022. Hasilnya, terungkap adanya pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.611.136.834,00.

Pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban mengungkap beberapa hal sebagai berikut:

Pembayaran Uang Harian yang Melampaui Perpres Nomor 33 Tahun 2020

Terdapat pembayaran uang harian perjalanan dinas yang melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020, dengan jumlah mencapai Rp556.555.000,00.

Perjalanan Dinas Ganda 

Sejumlah perjalanan dinas pada sembilan SKPD dilaksanakan secara tumpang tindih atau ganda, dengan total pembayaran yang tidak sesuai senilai Rp111.893.294,00.

Ketidaksesuaian Bukti Pertanggungjawaban Belanja Penginapan

Dari hasil konfirmasi ke 14 manajemen hotel/penginapan, diketahui adanya biaya penginapan pada enam SKPD yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal ini menyebabkan ketidaksesuaian biaya penginapan sebesar Rp733.680.700,00.

Bukti Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD yang Tidak Sesuai

Adanya perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan rapat, tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban, dengan nilai mencapai Rp209.007.840,00.

Kondisi di atas tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

BPK menyimpulkan permasalaham ini disebabkan Bupati Mandailing Natal terlambat melakukan perubahan satuan biaya perjalanan dinas pada Standar Biaya Umum Pemkab Mandailing Natal agar sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, dan Kepala SKPD terkait kurang optimal mengendalikan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada satuan kerja yang dipimpinnya.

Kemudian Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD terkait tidak cermat dalam melakukan verifikasi pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, dan pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan perjalanan dinas sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kepala Inspektorat Pemkab Madina, Rahmad Daulay, dikonfirmasi mengatakan bahwa semua temuan BPK sedang dalam proses tindak lanjut.

“Semuanya dalam proses tindak lanjut hasil pemeriksaan”, kata Rahmad Daulay kepada PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp.

Rahmad tak merespons dikonfirmasi sekaitan temuan serupa masih terjadi seperti pada tahun 2021 lalu juga terkait biaya perjalanan dinas pada 35 SKPD sebesar  Rp3,4 miliar.

Sementara Bupati Madina, Jafar Sukhairi Nasution dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah temuan BPK termasuk temuan berulang dimaksud. Bupati juga tidak merespons hingga berita ini diterbitkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.