Padang, – Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Zulwisman, SH.,MH ikut menanggapi pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman hingga pemberhentian tidak melibatkan Pemprov Sumbar. Padahal Gubernur telah mengingatkan Bupati agar pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin Sekda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (2), tim pemeriksa wajib dibentuk, dan yang menjadi unsur tim yaitu Bupati dan Pejabat di Lingkungan Provinsi.
Nyatanya, pemeriksaan Sekda dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman. Sehingga Pemprov Sumbar tidak menurunkan Tim Pemeriksa sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 disebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat, Ahmad Zakri.
Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Delliyarti melalui Irban V, Adha Yanuar juga menegaskan bila pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin Sekda Pasaman tidak sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, maka pemberhentian Sekda Kabupaten Pasaman tidak memenuhi syarat, sebab itu Gubernur meminta Bupati agar meninjau kembali keputusan pemberhentian tersebut.
Adha Yanuar menyebut Pemkab Pasaman tidak ada berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Barat dalam proses pemeriksaan, padahal surat Gubernur Sumbar pada tanggal 18 Desember 2023 telah memberikan penjelasan kepada Bupati Pasaman agar dapat dikoordinasikan lebih lanjut dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Barat.
Menanggapi persoalan ini, Zulwisman, SH.,MH mengatakan ketidakpatuhan Bupati atas arahan Gubernur dari proses pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah bentuk pelanggaran etik. Walaupun secara Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, tidak jelas sanksi apa yang dapat diberikan Gubernur kepada Bupati/ Walikota. Namun yang jelas pembinaan kebijakan pada diri Bupati merupakan kewajiban yang dilakukan oleh Gubernur.
Lebih jauh Dosen Hukum Tata Fakultas Hukum Universitas Riau ini menjelaskan penunjukan Sekda oleh Bupati/Walikota harus mendapat persetujuan Gubernur dalam perspektif hukum administrasi negaranya.
“Maka mekanisme pemberhentian seorang Sekda dapat dimaknai juga seperti itu, dikoordinasikan ke Pemprov dan mendapat persetujuan Gubernur. Ketika itu tidak dilalui secara prosedural, tentu keputusan yang cacat secara prosedural”, jelas Candidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas itu.
Menurutnya, ketika ada teguran dari Gubernur dalam proses pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kepada Bupati. Maka teguran/arahan itu harus dipandang hukum oleh Bupati, dimana Bupati harus mematuhinya. Bila tidak, maka tentu secara dari sisi etik juga merupakan pelanggaran.
Sebagaimana sebelumnya diberitakan, sebelum surat Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi kepada Bupati Pasaman, Sabar AS dengan nomor 120/144/Pem-Otda/2024 tanggal 22 Maret 2024 perihal tanggapan laporan Bupati Pasaman yang meminta Bupati agar meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Bupati Pasaman atas pemberhentian Mara Ondak dari jabatan Sekda nomor 188.45/93/BUP-PAS/2024 tanggal 15 Februari 2024. Ternyata pada 18 Desember 2023 lalu Gubernur juga telah menyurati Bupati Pasaman dengan nomor 120/901/Pem-Otda/2023 perihal penjelasan yang salah satu poin surat tersebut Gubernur mengingatkan Bupati agar dalam melakukan proses pemeriksaan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman dilakukan dengan teliti, objektif, dan tanpa adanya konflik kepentingan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini isi surat Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Nomor 120/901/Pem-Otda/2023 tanggal 18 Desember 2023 perihal penjelasan pelanggaran disiplin Sekda Kabupaten Pasaman ditujukan kepada Bupati Pasaman sebagai berikut:
Menanggapi surat Plt Bupati Pasaman Nomor 800/864/BKPSDM-2023 tanggal 13 November 2023 hal Mohon Proses Lebih Lanjut, terkait adanya dugaan pelanggaraan disiplin yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, bersama ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
Surat Gubernur Sumbar tersebut sepertinya tidak dilaksanakan Bupati Pasaman, terbukti pada isi surat Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Nomor 120/144/Pem-Otda/2024 tanggal 22 Maret 2024 perihal Tanggapan Laporan Bupati Pasaman ditujukan kepada Bupati Pasaman sebagai berikut:
Sehubungan dengan laporan Saudara melalui surat Nomor 800/149/Mutasi-BKPSDM/2024 tanggal 16 Februari 2024 hal Laporan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Ditambah lagi konfirmasi langsung Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo kepada PenaHarian.com menjelaskan bahwa secara umum Pemprov Sumbar tidak dilibatkan dalam proses dari awal pemeriksaan Sekda Kabupaten Pasaman. “Secara umum Pemprov Sumbar tidak dilibatkan dalam proses dari awal”, kata Doni Rahmat Samulo kepada PenaHarian.com, Senin (25/3/2024).
Sementara kepada Bupati Pasaman, Sabar AS telah dilakukan upaya konfirmasi oleh PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp (25/3/2024) dengan sejumlah pertanyaan termasuk terkait Surat Gubernur Sumbar yang meminta meninjau kembali Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/93/BUP-PAS/2024. Namun sepertinya Bupati enggan memberikan penjelasan. “Baik, silahkan hubungi OPD terkait”, jawab Bupati Pasaman, Sabar AS dengan singkat.
Sesuai saran Bupati Pasaman, PenaHarian.com juga telah mengonfirmasi Kepala BKPSDM Kabupaten Pasaman, Joko Rivanto dan Kepala Inspektorat Kabupaten Pasaman, Amdarisman. Namun keduanya belum merespons hingga berita ini diterbitkan.
(Dayat)